Satreskrim Polresta Sidoarjo Grebek Pabrik Kerupuk Berbahan Boraks

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif saat menunjukkan barang bukti kerupuk mengandung boraksdi halaman Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021).

Sidoarjo, PONTAS.ID – Unit Tindak Pidana ekonomi (Tipidek) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, kembali menggerebek sebuah pabrik kerupuk yang berlokasi di desa Pagerngumbuk, kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Pabrik tersebut di grebek, lantaran bahan kerupuk yang di produksi dicampur menggunakan bahan boraks (sejenis bahan kimia).

“Kami Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi kerupuk menggunakan bahan kimia jenis boraks yang membahayakan kesehatan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, kepada Pontas.id, Senin (1/3/2021).

Selain diproduksi di pabrik, kerupuk berbahan boraks dengan merek Gajah Tunggal ini juga diproduksi di home industry. Usaha ilegal ini sudah beroperasi selama lima tahun. Kerupuk tersebut diedarkan ke daerah DKI Jakarta, Bali, dan beberapa daerah di Jawa Timur.

Kompol Wahyudin, juga mengatakan, bahwa dari dua tempat tersebut, petugas mengamankan 3,9 ton kerupuk siap edar, dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Selain kerupuk siap edar, petugas juga mengamankan barang bukti 1,4 ton bahan boraks yang dimasukan dalam 58 sak.

“Tersangkanya adalah SN dan ST yang merupakan suami istri,” jelasnya.

Disis lain, Analis obat dan makanan dari Dinas Kesehatan Pemprov Jatim, Ramli , mengatakan bahwa boraks lazimnya digunakan untuk campuran bahan bangunan dan bahan las. Saat boraks digunakan untuk bahan pangan, maka akibatnya akan fatal terhadap tubuh manusia.

Makanan yang mengandung boraks dapat menyebabkan ganguan kesehatan, diantaranya gangguan ginjal, otak, dan hati. Bahkan, jika dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menyebabkan turunnya darah, menimbulkan depresi, pingsan, hingga kematian

“Yang jelas bahan makanan yang dicampur dengan boraks sangat membahayakan organ tubuh kita. Maka kami berharap masyarakat pelaku usaha makanan jangan mencampuri makanan dengan bahan berbahaya tersebut,” Kata Rahmli.

Atas perbuatanya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polresta Sidoarjo dan di jerat pasal 136 atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 20112 tentang pangan. Atau pasal 162 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Penulis : Agus Waluyo / Jumain Agus, S
Editor   : Agus Dwi Cahyono

Previous articleDhany Meninjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Kelompok Lansia
Next articleKapolresta Sidoarjo Cek Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19

1 COMMENT