Genjot Perekonomian, Menteri Trenggono Implementasikan Aturan Jokowi

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung implementasi Perpres No. 79 Tahun 2019 khusus sektor kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan di kawasan pesisir utara Jawa Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat koordinasi progres dan dukungan infrastruktur dan transportasi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (10/2/2021).

“Dari sisi Kementerian Kelautan dan Perikanan, kita mendukung dan itu telah dibuktikan dengan rekomendasi teknis Pemanfaatan Ruang Laut terhadap pembangunan jalan tol Semarang Harbour (Semarang-Kendal),” ujar Menteri KKP dalam keterangan resmi yang diterima PONTAS.id, Kamis (11/2/2021).

Menteri Trenggono menjelaskan bahwa dukungan diberikan KKP sepanjang tidak mengganggu nelayan melaut, memperhatikan kajian dampak pembangunan jalan tol terhadap perairan sekitar dengan memperhatikan dinamika hidro oseanografi, dan penghidupan nelayan kecil.

KKP juga menaruh perhatian terhadap beberapa proyek di kawasan Kedungsepur yang memerlukan ruang perairan sehingga diperlukan payung hukum.

“KKP mendukung proses Rencana Zonasi dan Rencana Tata Ruang Kedungsepur sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana saat ini sedang berlangsung Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional tersebut,” imbuh Menteri Trenggono.

Kedungsepur dinilai sebagai salah satu pusat perekonomian di Provinsi Jawa Tengah yang didukung oleh fasilitas pelabuhan, dan merupakan lokasi berbagai industri strategis nasional di bidang maritim. Selain Kedungsepur, prioritas pembangunan kawasan ekonomi pesisir utara Jawa Tengah juga meliputi wilayah Bregasmalang, salah satunya kawasan industri di Brebes.

Sebahai informasi, Perpres No. 79 Tahun 2019 membahas tentang percepatan pembangunan pada tiga kawasan ekonomi yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, yakni Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi), Purwomanggung (Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung), dan Bregasmalang (Brebes, Tegal, Pemalang). Peraturan ini berlaku sejak 25 November 2019.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTerapkan PPKM, Irwandi Tegaskan Imlek 2021 Setop Liburan
Next articleBamsoet Apresiasi Upaya Nurdin Halid Dorong Penguatan Olahraga Berbasis Koperasi