Trenggalek, PONTAS.ID – Kapolsek Kampak, Iptu Andi Salbi membenarkan tengah menangani kasus jual beli pupuk bantuan Kementerian Pertanian yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga dusun Genuk desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
“Ya benar, memang kami sedang mendalami adanya penjualan pupuk yang di lakukan oleh salah satu warga di desa Timahan,” kata Andi ketika di temui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2020).
Petugas dari unit reskrim Polsek Kampak kata andi juga telah melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Kemudian kita undang pada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dam klarifikasi. Sampai saat ini, masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan hingga saat ini proses penyelidikan. Bisa saja kasus ini naik ke penyidikan setelah kita lakukan gelar perkara tentunya,” kata Andi.
Sebelumnya, Ketua RT.22 Dusun Genuk, Mukatab mengatakan pupuk bantuan dari Kementerian Pertanian itu diperjual belikan dengan harga Rp.85 ribu hingga Rp.100 ribu per saknya.
“Sekitar dua pekan lalu, saya juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kepolisian,” kata dia.
Terpisah, Ketua Kelompok Tani Sejahtera, Desa Timahan, Sujito membantah telah menjual pupuk bantuan dari Kementan, “Tidak [menjual]. Demi Allah tidak,” kata Sujito.
Menurut Sujito, bantuan pupuk yang diterima oleh kelompoknya seluruhnya 120 sak dan telah dibagikan kepada anggotanya secara gratis.
“Sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan pupuk gratis dari Kementan, kami bersama anggota kelompok telah membuka lahan tanam baru khusus padi seluas 30 hektare di kawasan Desa Timahan,” tutupnya.
Penulis: Saelan
Editor: Pahala Simanjuntak




























