Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan terkait bentrok anggota FPI dengan petugas Polisi tak jauh dari Pintu Tol Karawang Timur, Senin (7/12/2020) dini hari.
“Saat ini, Tim sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik,” ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020) sore.
Tim bentukan Komnas HAM ini juga sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak langsung, termasuk, menggali keterangan secara langsung dari FPI.
“Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, kami berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka,” terangnya.
Harapan yang sama juga disampaikan Choirul, “Proses awal ini telah diperoleh beberapa keterangan secara langsung dan sedang dilakukan pendalaman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menembak mati 6 orang dari 10 orang diduga pengikut MRS. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan keenamnya ditembak mati karena berusaha melawan petugas.
Awalnya, Fadil menjelaskan anggotanya mendapati informasi adanya pengerahan massa diduga pengikut MRS yang bakal diperiksa hari ini di Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya pun menelusuri di tol Jakarta-Cikampek.
Fadil menyebut laskar khusus ini merupakan pihak yang selama ini menghalangi proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi proses penyidikan,” ucap Fadil di Polda Metro Jaya, siang tadi.
Terpisah, pihak FPI membantah anggotanya melakukan penyerangan terhadap Polisi di Tol Cikampek. Bahkan, kematian 6 anggota FPI disebut sebagai aksi pembantaian.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam jumpa pers yang digelar di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, sore tadi
“Itu adalah pembantaian, dalam bahasa hak asasi manusia itu disebut extra judicial killing,” kata Munarman.
Dia pun menegaskan harus ada pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang menyebabkan meninggalnya enam laskar FPI itu.
Penulis: Armando Manalu
Editor: Pahala Simanjuntak




























