Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar, Syahrial Fitri membenarkan perihal penerusan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terduga Camat Aluh-aluh, Saifullah Effendi.
“Gakkumdu Banjar berpendapat terpenuhinya unsur dalam pasal 188 junto 71 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi, kasus ini perlu kami teruskan ke penyidik kepolisian karena mengarah pada pidana pemilu,” terang dia kepada PONTAS.id di kantor Bawaslu Banjar, Senin (26/10/2020).
Dikatakan dia, diteruskan Gakkumdu Banjar ke penyidik Polres Banjar lantaran pelapor sudah menyerahkan dua alat bukti serta saksi-saksi yang menerangkan Camat Aluh-aluh tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
“Sudah kami serahkan semua ke SPKT Polres Banjar. Bukti-bukti beserta hasil keterangan saksi saat BAP juga disertakan,” beber Komisioner Bawaslu Banjar ini.
Disebutkan dia, laporan ini terkait kampanye pasangan Calon Bupati Banjar, Saidi Mansyur di Desa Pemurus Dalam Kecamatan Aluh-aluh pada hari Kamis (15/10/2020).
“Besoknya, hari Jumat warga kecamatan setempat datang melapor keterlibatan camat setempat dalam kegiatan kampanye tersebut,” sebut dia.
Laporan tersebut, sambung dia, kemudian kami teliti selama dua hari. Karena masih ada kekurangan dalam laporan tersebut akhirnya kami kembalikan.
“Sehari setelah kami kembalikan, pelapor datang lagi dengan melengkapi kekurangan. Dinilai cukup, kemudian kami register untuk dilakukan penelitian,” sambung dia.
Pihak terkait dalam kasus ini kata Syahrial kemudian dianggil untuk dimintai klarifikasi.
“Pelapor, oknum ASN terduga pelanggar netralitas hingga Calon Bupati Banjar, Saidi Mansyur kami panggil. Setelah itu kami rapatkan dan hasilnya kami teruskan untuk dilakukan proses hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Polres Banjar,” tutup dia.
Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak


























