Soal UU Cipta Kerja, Ini Harapan METI

Ilustrasi Proyek EBT

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Paul Butarbutar, mengatakan, selama ini salah satu permasalahan dalam pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan (EBT), salah satunya yaitu kepastian hukum terutama terkait perizinan.

Paul bilang, sejumlah proses perizinan investasi sektor EBT, panas bumi misalnya, cenderung lambat di daerah. Karenanya, ia menilai, penarikan sejumlah kewenangan sektor energi kepada pemerintah pusat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat membantu mempercepat proses.

“Dengan adanya penarikan kewenangan perizinan kembali ke Pemerintah Pusat kita berharap bisa mempercepat pelaksana investasi khususnya di panas bumi,” kata Paul, Senin (12/10/2020).

Paul menuturkan, sebenarnya tidak hanya perizinan yang menjadi hambatan dalam pengembangan panas bumi dan EBT lainnya. Tapi juga, ada hal-hal lain seperti proses pengadaan di PT PLN (Persero), kontrak-kontrak yang perlu akses perbankan, dan lain sebagainya.

“Jadi banyak hal sebenarnya yang perlu dilakukan agar investasi EBT bisa diakselerasi,” tutur Paul.

Lebih lanjut, Paul berharap, Perpres tentang tarif pembelian tenaga listrik EBT yang saat ini tengah disusun pemerintah juga menjadi kunci mendorong percepatan pengembangan panas bumi.

“Sehingga kalau itu dikombinasikan kita bisa benar-benar mencapai target di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menilai, kehadiran UU Cipta Kerja bisa mendongkrak pendapatan negara. Tak terkecuali juga di sektor energi meskipun dalam satu klausul ada undang-undang membebaskan kewajiban pembayaran royalti.

Arifin bilang, beleid yang ada di UU Cipta Kerja jni bisa menarik investasi sebesar-besarnya. Hal ini juga bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang besar.

“Intinya adalah memudahkan investasi dan keseluruhan memberikan nilai tambah bagi SDA kita. Biar investasi bisa masuk dan tenaga kerja bisa terserap,” tutur Arifin, di Jakarta, Kamis (8/10/2020) lalu.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleDiancam PHK, KSPI Minta Buruh Tak Takut Demo
Next articlePertamina Tambah Tiga Titik Distribusi Pertamax Turbo di Babel