Jakarta, PONTAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara kembali merazia tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II pada Senin (21/9/2020).
Salah satunya, panti pijat ‘Trendy Massage’ yang menyediakan layanan plus-plus yang berada di sebuah ruko Gading Indah Blok V, Jl. Raya Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Seolah-olah ruko dalam keadaan tertutup, namun dari pantauan anggota di lapangan, adanya aktivitas keluar masuk ruko, itu yang membuat timbulnya kecurigaan anggota di lapangan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Pada saat operasi, pihaknya kata Aries berhasil mengamankan 21 orang, sembilan di antaranya sebagai pelaku atau terapis, sembilan staff operasional. Dari hasil pemeriksaan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiganya disangkakan tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan,” imbuhnya.
Modusnya, operator panti itu menghubungi para pelanggan melalui ponsel cerdas disertai foto para terapis sekaligus menyampaikan panti itu masih beroperasi
“Bagi yang menikmati jasa pijat dikenakan harga Rp.160 ribu per-jam, kalau ditambah pelayanan tambahan yang buruk ditambah biaya Rp.300 ribu,” ucap Aries.
Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti di lokasi berupa dua lembar laporan harian, satu mesin transaksi pembayaran, empat struk pembayaran, satu unit HP, uang tunai Rp.2,75 juta.
Kemudian, handuk warna coklat, satu seprai warna coklat, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu buah bra hitam, satu buah celana pendek hitam serta uang tunai Rp.300 ribu milik salah satu terapis.
“Untuk pengusaha yang sudah melanggar Pergub DKI Jakarta No.79 tahun 1988, akan diberikan sanksi, dan untuk pekerja akan dibina. Sembilan wanita yang diamankan juga sudah dilakukan rapid test untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dilakukan pembinaan,” tutupnya.
Penulis: Heru Mindarto
Editor: Pahala Simanjuntak




























