Jakarta, PONTAS.ID – Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Jokowi membubarkan 18 Lembaga, Badan dan Komite dinilai kurang efektif maupun kinerja yang kurang optimal.
Kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyerdehanaan birokrasi dan tercapainya efesiensi dan efektifitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
“Pembenahan dan penataan terhadap Lembaga, Badan dan Komite termasuk Departeman yang ada tidak hanya berhenti sampai disini, tetapi hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap Lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yg lainnya. Sehingga perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud ujar,” kata Guspardi, Rabu (22/7/2020).
Dengan pembubaran 18 Lembaga tersebut diharapkan akan terjadi banyak kemajuan, efesiensi dan efektivitas kerja yang lebih baik. Namun, setelah pembubaran, harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat.
Legislator asal daerah pemilihan Sumbar II ini juga berharap agar pemerintah segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat khususnya terhadap nasib para ASN yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut.
“Para ASN yang berada di bawah Lembaga, Badan ataupun Komite yang dibubarkan harus bisa di akomodir dan di tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya”.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN , ” Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya,” tegas politikus PAN ini
Selanjutnya Guspardi menjelaskan bahwa 18 Lembaga, Badan dan Komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) , Peraturan presiden ( Perpres ) ataupun melalui Keputusan Presiden ( Kepres ).
“Jika Lembaga atau Badan yang dibentuk melalui Undang-Undang tentu prosesnya agak panjang dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI,” ujar anggota Baleg DPR RI tersbut.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak



























