DPR Gelar Paripurna Perpanjang Sejumlah RUU

Sidang Paripurna DPR

Jakarta, PONTAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat paripurna di tengah masa persidangan ke-5 tahun sidang 2017-2018. Sejumlah hal diagendakan untuk disampaikan dan diputuskan dalam paripurna.

Berdasarkan agenda resmi dari situs www.dpr.go.id, rapat digelar di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (10/7/2018) pukul 10.00 WIB. Agenda rapat paripurna salah satunya pengesahan perpanjangan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pertembakauan.

Selain itu, agenda sidang lainnya adalah pengesahan RUU Kerja Sama bidang Pertahanan Antara Indonesia-Korea dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian diagendakan pula penyampaian pandangan fraksi atas keterangan pemerintah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN TA 2017.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais mengatakan pengesahan RUU Kerja Sama bidang Pertahanan Antara Indonesia-Korea akan membawa konsekuensi signifikan bagi kedua negara.

“Kalau sudah disetujui itu akan diratifikasi dan sifatnya mengikat secara hukum bagi kedua negara,” kata Hanafi di kompleks parlemen, Senin (9/7).

Bagi Indonesia, khususnya, Hanafi memberi catatan soal proyek kerja sama jet tempur Korean Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment (KFX/IFX). Proyek itu menurutnya sempat ditunda pengerjaannya karena pemerintah RI menginginkan negosiasi ulang.

Apabila RUU Kerja Sama Indonesia-Korea disahkan, maka pemerintah tak bisa lagi menunda-nunda proyek itu. Penundaan atau pembatalan proyek itu bisa jadi bertentangan dengan RUU yang akan disahkan tersebut.

“Tadi kita beri catatan kritis bahwa proyek pesawat tempur jet bersama antara Indonesia dengan Korea KFX/IFX itu jangan sampai menyalahi kaidah undang-undang yang akan kita ratifikasi nanti itu. Karena kita melihat keputusan presiden terkait proyek bersama KFX/IFX ini masih menggantung. Mau lanjut atau berhenti,” tutur Hanafi.

“Jangan sampai nanti keputusan akhirnya itu adalah berhenti misalnya, lantas kemudian mengganggu hubungan kedua negara atau bahkan mungkin menyalahi UU itu. Jadi kita ingin pemerintah kalau nanti sudah diratifikasi uu ini harus tetap menegakkan peraturan yang berlaku. Sekali UU ini kita ratifikasi, maka hak pengawasannya melekat pada parlemen,” tegasnya.

Previous articleGerindra: Tiket Capres Bukan Buat Anies, Tapi Prabowo
Next articlePenggunaan Pupuk Kimia Berlebih Ancam Ketahanan Pangan Nasional

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here