Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memeriksa sistem di PT PLN (Persero) terkait dengan banyaknya aduan masyarakat soal lonjakan tagihan listrik pada awal Juni ini.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, pihaknya akan meminta data pelanggan yang dijadikan sampel dari sistem PLN dan akan meminta BSSN untuk memeriksa sistem PLN, guna memastikan keamanan dan konsistensi sistem valuasi tagihan di PLN.
“Tim juga berencana untuk melakukan survei lapangan langsung ke rumah pelanggan yang melakukan pengaduan dan menjadi sampel,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).
Kemenko Maritim dan Investasi menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM dan meminta penjelasan dari PLN mengenai apa yang sedang terjadi dan tindakan apa yang sudah dilakukan BUMN itu untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait dengan lonjakan tagihan listrik tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, Purbaya mengatakan, ada komunikasi yang kurang lancar terhadap kejadian naiknya tagihan listrik masyarakat.
“Untuk menjamin transparansi dan memenuhi harapan masyarakat, saya akan sampling 50 (lebih 10 persen) dari total (aduan) pengadu. Rekening pelanggannya akan saya lihat catatannya 12 bulan ke belakang. Supaya masyarakat mengerti kalau kita sudah betul-betul pemeriksaan ulang. Kami akan publikasikan ceknya seperti apa sehingga tidak ada pertanyaan yang meragukan lagi,” tandasnya.
Ia melanjutkan, Kemenko Maritim dan Investasi pun menargetkan investigasi dapat dimulai pada awal pekan depan.
“Awal minggu depan kami akan check lapangan dan berkunjung ke fasilitas PLN, sesuai dengan keperluan,” papar Purbaya.
Diwartakan sebelumnya, Dirut PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, menegaskan bahwa pihaknya tidak menaikkan tarif listrik maupun subsidi silang antar pelanggan selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut diungkapkan Zulkifli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, hari ini, Rabu (17/6/2020) lalu, menanggapi banyaknya keluhan warga yang mengaku tagihan listrik mereka membengkak saat PSBB.
“Kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang dalam tarif listrik. Sebagaimana telah diputuskan antara pemerintah dan DPR kenaikan tarif listrik adalah ranah dan kemewangan pemerintah dan PLN dalam posisi dalam posisi untuk menjalankan kebijakan tersebut,” papar Zulkifli, dalam rapat yang disiarkan secara langsung di situs web DPR RI, Rabu (17/6/2020).
Ia pun menegaskan, melonjaknya tagihan listrik terjadi karena mekanisme penagihan penggunaan menggunakan perhitungan rata-rata tagihan 3 bulan terakhir akibat kebijakan PSBB, yang menyebabkan tingginya pemakaian listrik oleh pelanggan saat melakukan aktivitas dari rumah. Hal itupun membuat pihaknya tak menurunkan petugas melakukan pencatatan langsung meteran listrik ke rumah pelanggan.
Kemudian, untuk tagihan rekening bulan Juni pada saat PSBB mulai dilonggarkan, kata Zulkifli, maka PLN mulai menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan.
“PLN hanya selaku operator, formulasi penghitungan tagihan sudah fix sesuai aturan pemerintah. Jadi yang berubah-ubah itu pemakaian, tergantung pemakaian. Terhadap keluhan yang disampaikan pelanggan, PLN mengucapkan terima kasih sehingga keluhan itu menjadi perhatian bersama. PLN telah mengambil langkah untum menyediakan posko pelayanan tambahan untuk menampung keluhan lonjakan tagihan termasuk mendatangi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan secara signifikan,” tandasnya.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























