Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengapresiasi langkah pemerintah terkait kebijakan stimulus keringanan listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Sebagaimana diketahui, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Sugeng bilang, kebijakan ini memang perlu dilakukan karena para pelanggan 450 VA dan 900 VA yang bersubsidi memang masuk dalam kategori rentan karena wabah Covid-19 ini.
“Sebagai Ketua Komisi VII, saya setuju, dengan kebijakan tersebut. Karenanya itu diperlukan afirmatife policy atau kebijakan yang memihak untuk meringankan beban dan agar tidak terjadi kemiskinan yang lebih dalam,” ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Meski begitu, kata Sugeng, PLN sebagai sebuah perusahaan negara harus juga tetap sehat, agar dapat tetap dapat memenuhi tugas dan fungsinya.
“Sebagamana kita ketahui juga, kondisi PLN juga memerlukan penanganan sangat serius, mengingat kondisi keuangannya yang tidak menggembirakan,” tandas Sugeng.
Terpisah, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan menggratiskan pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA ini sangat tepat dilakukan. Pasalnya, kedua pelanggan itu termasuk kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
“Kebijakan itu tidak akan memberatkan keuangan PLN karena beban itu akan ditanggung pemerintah dalam bentuk subsidi dan kompensasi,” tukas Fahmy.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























