Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah mulai berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah untuk menghitung potensi kehilangan pariwisata akibat penyebaran virus corona.
Kegiatan ini sudah menjangkau 36 pemerintah kabupaten/kota yang diidentifikasi sebagai destinasi wisata terdampak.
Selanjutnya, data ini diharapkan dapat digunakan sebagai basis pemberian hibah yang menjadi bagian dari paket stimulus.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo mengatakan, perhitungan potensi kehilangan penerimaan daerah dihitung berdasarkan performa tahun lalu.
“Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga sedang merancang upaya mitigasi melalui stimulus,” kata Fadjar di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Stimulus itu diberikan dalam bentuk hibah dengan total Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak hotel dan restoran. Selama ini, jenis pajak tersebut masuk ke kas pemerintah daerah.
Setelah virus corona menyebar ke berbagai negara dan berimbas pada pembatasan pariwisata, sejumlah destinasi wisata di Indonesia pun terdampak. Khususnya setelah China mengeluarkan larangan wisata. Pasalnya, kontribusi wisatawan China ke Indonesia terbilang besar dengan jumlah turis mencapai 2 juta per tahun pada 2019.
Fadjar menambahkan, pihaknya kini juga tengah menunggu regulasi teknis dari Kementerian Keuangan mengenai pencairan hibah tersebut. Ia berharap, pemerintah daerah sudah bisa mendapatkan dana pada April. “Semoga bulan depan bisa dijalankan secara temporer, yakni sekitar enam bulan,” tuturnya.
Fadjar menyebutkan, pihaknya belum mengetahui skema pemberian hibah. Apakah berupa sistem reimburse atau ada skema lain yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai kementerian teknis.
Apabila dana hibah sudah dicairkan nanti, Fadjar mengatakan, pemerintah pusat juga tetap akan memantau kinerja industri hotel dan restoran di destinasi wisata terdampak. Tujuannya, agar stimulus ini benar efektif dalam meningkatkan kinerja pariwisata.
Pemerintah sudah dan akan berkoordinasi dengan pelaku usaha melalui asosiasi, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).
Dengan pemberian hibah, Fadjar berharap, beban industri hotel dan restoran dapat berkurang karena tidak harus membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap mendapatkan anggaran untuk mendorong kegiatan pariwisata di daerah masing-masing.
Fadjar menyebutkan, penyebaran virus corona menghantam sektor pariwisata dari sisi permintaan maupun penawaran. Dari sisi permintaan, banyak orang menjadi takut atau malas bepergian. “Dari sisi suplai, industri ikut menderita,” ucapnya.
Oleh karena itu, Fadjar menekankan, pemerintah berupaya membuat kebijakan rasional yang tidak terlalu ekstrem. Artinya, pemerintah tidak membuat aturan yang terlalu menakut-nakuti masyarakat, juga terlalu longgar.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang penghapusan pajak hotel dan restoran di destinasi wisata terdampak. Kemenkeu juga segera mengirim surat edaran kepada pemerintah kabupaten/ kota yang masuk dalam 10 destinasi wisata itu.
“Sudah dibuat PMK untuk edaran pelaksanaannya,” ujar Sri ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Kebijakan pengahpusan pajak hotel dan restoran menjadi salah satu isi paket stimulus jilid pertama untuk menangkal dampak virus corona. Besaran anggaran yang dibutuhkan dalam paket ini adalah Rp 10,3 triliun.
Minta Kurangi Pajak
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sutrisno Iwantono meminta pajak hotel dan restoran di seluruh Indonesia dikurangi, tidak hanya di 10 tujuan wisata saja.
Namun, menurut PHRI, pemerintah daerah harus turut membantu dan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah pusat.
“Untuk sektor pariwisata terutama hotel dan restoran yang megap-megap saat ini di seluruh Indonesia,” kata Sutrisno Iwantono terkait dampak virus Corona (Covid-19) terhadap sektor pariwisata di Jakarta, Kamis (12/3/2020),
Iwantono mengatakan kebijakan pemerintah pusat mengganti pajak daerah 10 persen di 10 destinasi wisata saja tidak cukup karena yang bermasalah saat ini di seluruh Indonesia, sehingga semuanya perlu dibantu.
Namun, kata Iwantono, akan sangat berat kalau semua stimulus pajak itu ditanggung oleh pemerintah pusat saja. Ia mengatakan, selama ini yang menerima pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen adalah pemerintah daerah (pemda) bukan pemerintah pusat, karena itu pemda (kabupaten/kota) harus ikut memikul tanggung jawab ini.
Iwantono mengatakan mestinya pajak hotel dan restoran jikapun tidak dibebaskan penuh seperti di 10 destinasi itu, paling tidak diturunkan misalnya menjadi 5 persen, dan pemerintah daerah menanggung itu.
“Perlu diketahui bahwa stimulus pembebasan pajak di 10 destinasi itu bukan diterima oleh hotel dan restoran, tetapi diterima oleh pemerintah daerah. Nah pemerintah pusat harusnya membicarakan itu dengan pemerintah daerah,” katanya.
Iwantono mengatakan, saat ini kunjungan wisatawan sedang turun, bukan saja turis dari China, tetapi dari semua negara anjlok. “Hotel dan restoran yg sudah melorot dalam tahun-tahun terakhir ini bertambah runyam,” katanya.
Ia mengatakan, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada Januari 2020 mencapai 1,27 juta kunjungan. Jika dibandingkan dengan Desember 2019, penurunan sebesar 7,62 persen.
“Untuk Februari dan Maret 2020, sejak pecahnya wabah Corona mulai banyak hotel yang akan merumahkan karyawannya,” kata Iwantono yang juga Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Mengenai dampak penambahan hari libur nasional, Iwantono mengatakan belum jelas, tetapi dampak penurunan produktivitas hampir pasti.
“Bayangkan bila karyawan hotel disuruh libur pada masa Lebaran, mau nginap dimana orang yang pada liburan,” katanya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak




























