ESDM Wajibkan KKKS Jadi Anggota Migas Data Repository, Ini Keuntungannya

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian ESDM mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas menjadi anggota Migas Data Repository (MDR). Keuntungan lain menjadi anggota MDR ini, para peserta lelang wilayah kerja (WK) dibebaskan dari biaya data untuk seluruh penawaran WK migas.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, dalam Sosialisasi Sistem Keanggotaan Pemanfaatan Data Hulu Migas di Kementerian ESDM, menjelaskan, apabila KKKS mengikuti lelang WK migas, sebagai member KKKS terbebaskan dari biaya data. Namun, apabila non anggota, diharuskan membayar.

“Biaya yang harus dibayar bagi peserta lelang WK migas yang bukan anggota MDR adalah maksimal US$ 80.000, dengan ketentuan yaitu satuan biaya ditentukan Pusdatin ESDM, bebas biaya selama masa lelang, wajib membayar biaya paket data apabila menang penawaran WK migas serta menyepakati syarat dan ketentuan yang ditetapkan,” tutur Mustafid,

Lebih lanjut, Mustafid mengatakan, untuk lelang WK migas dan joint study tahun 2020 ini, telah mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas. Oleh karena itu, Mustafid mengimbau agar KKKS mendaftarkan diri sebagai anggota MDR.

“Dengan menjadi anggota MDR, biaya pemanfaatan data untuk lelang WK memang relatif lebih murah dibandingkan non anggota,” bebernya.

Mustafid bilang, biaya keanggotaan ditetapkan sebesar US$ 50.000 untuk KKKS pengelola lebih dari 5 Wilayah Kerja (WK), US$ 40.000 untuk KKKS yang membawahi 2 sampai 5 WK, sedangkan KKKS yang mengelola 1 WK dikenai iuran US$ 20.000. Untuk anggota non mandatory atau tidak terafiliasi WK di Indonesia, dikenakan biaya US$ 35.000.

Sebagai informasi, untuk tahun 2020, Pemerintah berencana menawarkan 12 WK migas baru yang terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 2 WK migas non konvensional. WK tersebut akan ditawarkan pada Maret atau April mendatang.

Penulis: Ririe

Editor: Riana

Previous articleDPR Ingatkan Pekerjaan Rumah BUMN Pangan
Next articleBawa Sabu Setengah Kilogram,  Polisi Tembak Pelaku