Muba, PONTAS.ID – Empat warga Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan ditangkap aparat Polres Muba karena melakukan pembakaran lahan berdalih untuk membuka lahan pertanian.
“Kita berhasil mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rangkaian penanggulan karhutla di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin,” kata Kapolres Muba, AKBP Yudhi Pinem, kepada wartawan di Mapolres Muba, Rabu (2/10/2019).
Tersangka Ahy ditangkap lantaran membakar lahan aeluat setengah hektar di Kecamatan Sekayu dengan barang bukti, karet bekas ban dalam mobil, kawat bekas ban mobil, potongan kayu yang telah terbakar serta kaca mata yang telah rusak akibat terbakar.
Tersangka berikutnya, AS melakukan pembakaran di kawasan hutan lindung Kecamatan Batang Hari Leko. Dari sini Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar serta satu bungkus debu hasil pembakaran dari TKP.
Kemudian, tersangka Zoh tertangkap tangan saat membakar lahan seluas 50 x 50 meter di Kecamatan Sekayu. Dari penangkapan Zoh, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebilah parang, satu unit alat penyemprot rumput, sepasang sepatu bot dan korek api gas.
Tersangka keempat, Roh juga tertangkap tangan saat melakukan pembakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sanga Desa. Dari TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, korek api, satu unit alat penyemprot, sepotong kayu bekas terbakar serta abu yang ditimbulkan oleh kebakaran tersebut.
Empat tersangka itu dikenakan pasal 108 jo pasal 169 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau UU Nomor 39 Tahun 1914 tentang perkebunan. Atau Pasal 187,188/189 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp.10 miliar.
Kapolres Muba mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabut asap. Mari kita bekerja sama untuk menanggulangi kebakaran hutan, kebun dan lahan yang terjadi di wilayah masing-masing supaya tidak dilanda bencana kabut asap,” ucap AKBP Yudhi.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Idul HM


















