Gelontorkan Rp 865 M untuk Kompensasi, Langkah PLN Sudah Tepat

Pengamat Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi

Jakarta, PONTAS.ID – Peristiwa blackout listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten terus ditindaklanjuti oleh PLN.

PLN sendiri bertanggung jawab sepenuhnya atas peristiwa blackout yang terjadi pada hari minggu kemarin (4/8/2019). Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan September 2019. Kompensasi ini mengacu Permen ESDM No 27/2017.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, langkah PLN sudah tepat. Sebab, pemberian kompensasi memang sudah diatur.

“Jadi dasar hukum kompensasi yang dilakukan PLN sudah tepat menggunakan Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Metodenya sendiri dengan tidak mengeluarkan cash. Dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan. Dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab,” Kata Fahmi, di Jakarta, Rabu (7/8/2019)

Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi).

Golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan.

Lalu, kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah.

Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun ,nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan. Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.

Total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp 865 miliar. Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout.

Fahmy menyarankan, PLN perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya.

“Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi kecil per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp 4.000-Rp 148 ribu. Tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun, karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar, Rp 865 miliar,” tukas Fahmy.

Ia pun mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, sgar masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.

“Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan menjadi high expectation, terhadap jumlah kompensasinya. Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan,” tuntas dia.

Penulis: Riana
Editor: Hendrik JS

Previous articleDPR: Saya Menduga PLN Dapat Tekanan dari Kementerian BUMN untuk…
Next articleKukuhkan 46 Pengurus RT, Ini Harapan Lurah Kapuk Muara