Usai Vonis Mati, Terungkap Mantan Polisi Ini Punya Harta Miliaran

Sergai, PONTAS.ID – Suherianto alias Heri alias Kapos  terakhir sebelum dipecat berpangkat Aiptu, mantan personil Sat Pol Air Poltes Sergai dengan jabatan Kapos Pantai Cermin, setahun lalu telah divonis mati oleh PN Lubuk Pakam yang bersidang di Sei Rampah beberapa waktu lalu.

Tak menunggu lama, BNN kembali menetapkan status tersangka terhadap Kapos dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  di PN Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (2/8/2019) sore.

Sebelumnya, Kapos ditangkap BNN bersama tujuh rekannya yang lima di antaranya juga telah divonis mati dalam persidangan terpisah dan dua sisanya tewas saat operasi penangkapan.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Sergai Delta Tamtama, sebagai Hakim Ketua, Agung Cory FD Laia dan Febriany sebagai Hakim Anggota dengan JPU Juita Citra Wiratama br Sitompul dari Kejari Sergai.

JPU menuntut mantan Polisi tersebut dengan hukuman 20 tahun Penjara  untuk kasus TPPU. Sementara, barang bukti berupa 13 lahan, rumah, sawah di beberapa tempat Deli Serdang dan Sergai, “Serta benda bergerak lainnya disita untuk Negara,” kata Juita membacakan tuntutan JPU.

Dijelaskan JPU, tanah, rumah, ruko yang berlokasi di Deli Serdang, atas nama Istri I bernama Ike Ardya Triani sedangkan harta yang berlokasi di Sergai atas nama Istri Kedua, Ismayani, kata Juita.

Adapun yang diusulkan disita untuk negara yaitu, dua kapling Tanah, rumah masing-masing seluas 452 meter persegi di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, dua lokasi sawah masing-masing seluas 1,9 hektardi Desa Wonosari kecamatan Tanjung Morawa yang seluruhnyaatas nama Istri I, Ike Ardya Triani.

Demikian juga dengan dua kapling tanah dan rumah masing-masing seluas 897 meter persegi di Dusun I Desa Lidah Tanah,  Perbaungan, tanah dan rumah seluas 256 meter persegi di Desa Lidah Tanah atas nama Istri kedua Ismayani.

Berikutnya, toko material bangunan di Tanjung Morawa juga atas nama Istri I, Ike Ardya.

Sementara, dua kapling tanah dan rumah masing-masing seluas 217 M2 di Desa Lidah Tanah, dua unit Ruko masing-masing seluas 56 meter persegi terletak di jalan Tanah Desa Lidah Tanah, Perbaungan dan tanah dan rumah seluas 2,5 hektar lebih di Dusun I Desa Lidah Tanah kecamatan Perbaungan menggunakan nama Istri kedua tersangka Ismayani.

Sedangkan barang yang bergerak antara lain, mobil Honda Jazz Tahun 2015, a/n Ike Ardya (istri I); Truk Colt Diesel FE 74, Truk Mitsubishi Fuso FN 516, Dump Truk Fuso, Dump Truk Fuso tahun 1990, dua unit Pick up L-300 solar, Toyota Kijang Diesel dan Boat Ferry dengan mesin 40 PK juga dituntut JPU untuk disita negara.

Di sela-sela persidangan pengunjung dari Pantai Cermin yang memadati jalannya persidangan tersebut pun berkomentar, “Wah, miliaran juga hartanya untuk dua bini nya. Tapi kalau datang kerja ke Pantai Cermin pura-pura miskin naik Honda botot,” kata pengunjung.

Penulis: Andy Ebit
Editor: Pahala Simanjuntak
Previous articleKorupsi Dana Pensiun Krakatau Steel, JPU: P-21
Next articleCegah Pasokan Narkoba, Polres Sergai Gencarkan Patroli Laut