Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken, Menperin: Tinggal Diterbitkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) di Medan, Senin (10/12).

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik sudah diteken oleh para menteri terkait dan dalam waktu singkat akan diterbitkan.

“Perpres mobil listrik semuanya sudah tanda tangan. Dalam waktu singkat (re:akan diterbitkan),” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pun sudah dibahas bersama DPR. “Itu sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetep ppnb nya tinggi,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik bakal terbit dalam waktu dekat. Menurutnya, pembahasan secara teknis perpres telah rampung.

“Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Sekali lagi, secara teknisnya sudah oke,” kata JK.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menggodok skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong produksi mobil listrik di Tanah Air.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Arif Yanuar mengatakan, salah satu poin yang tengah dikaji pihaknya terkait perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car alias LCGC.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Padahal sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan ini sebesar 0 persen alias tidak dipungut biaya.

Ke depan pemerintah ingin mendorong pengembangan kendaraan listrik. Sehingga PPnBM 0 persen akan dialihkan dari kendaraan hemat energi dan diberikan kepada kendaraan listrik.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleEkonomi Lagi Sulit, Pemindahan Ibu Kota Harusnya Bukan Prioritas
Next articleTahun Ini, Pemerintah Jokowi Bentuk 4 Holding BUMN Baru