Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebaga tindak lanjut dari penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU atas nama tersangka SD.
Tersangka SD terjerat kasus dugaan korupsi terkait Penerbitan Jaminan Asuransi oleh PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT. ASEI Persero) terhadap LC Fiktif Bank BNI Cabang Menteng yang diajukan oleh PT. Mega Persada Prima (PT. MPP) Tahun 2012.
“Saat itu, tersangka SD menjabat sebagai staf Asuransi Kredit Kantor Pusat PT.ASEI. Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka pada tanggal 9 Agustus 2012,” ungkap Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2019).
PT. MPP selaku Agen dari Celler Resources Ltd Singapura kata Mukri, telah membuat kontrak fiktif Pekerjaan Jasa Perbaikan Mesin Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd. senilai USD 3,5 juta untuk mendapatkan fasilitas LC dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijamin oleh PT ASEI senilai USD 2,5 juta
“Namun kontrak pekerjaan sebenarnya telah di bayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cabang Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd,” terang dia.
Mukri melanjutkan, PT. MPP melalui PT. AAA telah mendiskontokan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar USD 2,4 juta sebelum jatuh tempo. Kemudian PT. MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT. ASEI.
“Berdasarkan hasil audit PKN BPK, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara cq. PT. ASEI sebesar USD 1,499 juta atau kurang lebih Rp.20,3 miliar,” imbuhnya.
Untuk kepentingan penuntutan terhadap tersangka, JPU Kejari Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tersangka SD berdasarkan bukti yang cukup dan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Pada kesempatan yang sama, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan perkara, selain menahan tersangka SD, Jaksa Penyidik Kejari Jakpus juga menetapkan 4 (empat) tersangka baru yang disangka cukup bukti melakukan korupsi bersama-sama yaitu : Inisial HM selaku Plt. Kabag Underwriting AK Non Cash Loan PT. ASEI Kantor Cabang Utama Jakarta.
Kemudian MHT selaku Kepala KCU Jakarta PT. ASEI, berikutnya PPM selaku Dirut PT. MPP serta DPN selaku pihak terkait PT. AAA.
Dalam kasus ini, tersangka SD dijerat dengan pasal sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU.RI NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















