Jakarta, PONTAS.ID – Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional atau INACA (Indonesia National Air Carriers Associtaion) telah mengadu ke Ombudsman terkait dugaan mal administrasi regulasi yang meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan jika semua itu sudah dilakukan sesuai kesepakatan dengan para pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, menurut Darmin, seharusnya tidak ada lagi situasi yang mengganggu dari pelaksanaan hasil rapat teknis yang sudah disetujui sebelumnya.
“Itu hasil kesepakatan, bukan dari kami. Rapat itu dihadiri regulator dari Kemenhub, Kementerian BUMN, bersama-sama pimpinan Garuda dan Lion, mau apa lagi,” tegas Darmin di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Darmin kembali menegaskan, bahwa kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara untuk rute dan jadwal penerbangan tertentu ini juga sudah dilakukan berdasarkan permintaan dari maskapai.
“Maskapai mintanya gitu, jangan sepanjang hari. Kalau sepanjang hari, susah kita. Jadi kesepakatan jam segini dan hari segini, itu hasil kesepakatan,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah tidak hanya memihak masyarakat maupun maskapai dalam persoalan ini, karena kebijakan tersebut telah dirumuskan dan disepakati secara bersama-sama. “Kalau ada perbedaan pandangan, itu fungsi pemerintah. Kalau mau, kita bisa buat yang lebih berpengaruh, tapi itu yang disepakati saat ini,” kata Darmin.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI terkait penerbitan Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak 12-16 persen.
Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah seharga 50 persen dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah (LCC) pada jam dan hari tertentu.
Namun, kebijakan penyediaan tiket murah itu tidak diatur dalam peraturan yang lebih rinci dan mengikat.
Diketahui, penurunan harga tiket pesawat maskapai penerbangan LCC mulai berlaku pada Kamis (11/7/2019) pukul 00.01 WIB.
Maskapai LCC diwajibkan menerapkan tarif 50 persen lebih murah dari tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk jadawal penerbangan pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian



























