Jakarta, PONTAS.ID – Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menilai pemerintah terlalu banyak ikut campur ke dalam penentuan harga tiket pesawat. Padahal menurut dia, penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan.
Pria yang juga Anggota Ombudsman RI ini menilai selagi maskapai tak melanggar aturan, pemerintah seyogyanya tak memaksa meminta penurunan haga tiket pesawat.
“Tidak sepatutnya pemerintah masuk sedemikian jauh ke ranah korporat. Itu bukan ranah pemerintah. Sejauh airlines tidak melanggar TBB (tarif batas bawah) atau TBA (tarif batas atas) tidak ada alasan pemerintah intervensi,” kata Alvin di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Menurut Alvin, pemerintah meminta maskapai menurunkan harga tiketnya tanpa memberikan insentif. Langkah itu dianggap telah membebani maskapai.
“Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines. Perlu diperhatikan, bahwa kebijakan ini lahir bukan berdasar kesepakatan antara Pemerintah dengan airlines. Airlines ditekan, dipaksa tanpa landasan hukum. Kecuali jika pemerintah membiayai program (penurunan harga tiket) tersebut,” kata Alvin,”ucap Alvin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku tak ambil pusing dengan keputusan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) yang mengadukan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) kepada Ombudsman. Ia menegaskan aturan yang mengatur harga tiket pesawat itu resmi dan tidak melanggar apapun.
Lapor Saja
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional atau INACA (Indonesia National Air Carriers Associtaion) telah mengadu ke Ombudsman terkait dugaan mal administrasi regulasi yang meminta maskapai menurunkan harga tiketnya. Misalnya soal pemerintah yang meminta maskapai menurunkan TBA sebesar 12 sampai 16 persen dan permintaan untuk menurunkan tarif penerbangan berbiaya murah sebesar 50 persen di waktu tertentu.
Meski begitu, Darmin menilai aturan itu tidak melanggar apapun. Pasalnya, pemerintah memang sejak dulu sudah menerapkan aturan tarif batas atas bagi maskapai nasional untuk melindungi persaingan di dalam negeri.
“Ya laporkan saja, yang namanya TBA itu kan dari dulu ada aturannya. Ngerti tidak? Ada hal-hal yang diatur oleh pemerintah karena dianggap dalam kelompok administered price,” ujar Darmin di kantornya, Senin (15/7/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah sejatinya punya wewenang untuk mengatur tarif batas atas karena harga tiket pesawat merupakan salah satu indikator pengeluaran di kelompok harga-harga yang diatur pemerintah (admnistered price). Hal ini serupa dengan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tarif listrik.
Pada kedua komponen harga itu, pemerintah memang memberikan intervensi dalam bentuk penyesuaian subsidi. “Misalnya Pertamina, premium itu berapa harganya, ada aturannya. Listrik, ada aturannya. Begitu juga angkutan udara. Jadi ya sudah sana bahas saja (dengan Ombudsman),” katanya.
Diketahui, penurunan harga tiket pesawat maskapai penerbangan LCC mulai berlaku pada Kamis (11/7/2019) pukul 00.01 WIB.
Maskapai LCC diwajibkan menerapkan tarif 50 persen lebih murah dari tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk jadawal penerbangan pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian




























