Jakarta, PONTAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan begitu penting bagi masyarakat, karena terkait dengan banyak hal. Menguingat banyak kasus yang terjadi antara rakyat dengan negara, rakyat dengan swasta, dan terdapat 500 lebih UU terkait tanah yang masih tumpang-tindih, maka DPR dan pemerintah jangan tergesa-gesa untuk mengesahkannya.
“RUU Pertanahan ini jadi tuntutan mutlak dan harus ada, karena akan menjadi payung hukum bagi seluruh rakyat. Apalagi masih ada 100 UU terkait pertanahan yang harus disinkronkan. Jadi, RUU ini mesti disempurnakan oleh anggota DPR RI mendatang,” tegas Anggota Pansus RUU Pertanahan DPR RI, Henry Yosodiningrat dalam Forum Legislasi ‘RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?’ di media center, kompleks parlemen, Selasa (16/7/2019) kemarin.
Selain Henry, hadir juga Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi dan Dekan Fakultas Kehutanan IPB Rinekso Soemadi.
Henry mengingatkan pemerintah agar segera merevisi dan menyempurnakan draft RUU yang ada sebelum dibahas lagi dengan DPR mendatang. Termasuk hak guna bangunan (GHB) yang dari 25 tahun menjadi 40 tahun, hak guna usaha (HGU) dan lain-lain.
Ia mencontohkan kasus di Lampung Barat yang dikenal dengan kopinya, tapi petani menanam di tanah negara atau kawasan nasional. “Kalau berpihak pada rakyat, mestinya hak atas tanah itu bisa diubah agar tidak merugikan petani dan kehilangan hasil kopi yang baik itu,” katakan.
Masih ditempat yang sama, Viva Yoga menyatakan agar RUU ini dilakukan singkronisasi dan melibatkan berbagai pihak terkait Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR, Pertanian, Lingkungan Hidup (LH), KADIN, LSM, asosiasi pertanahan, hak-hak wilayat, adat dan lain-lain.
“Karena pentingnya RUU ini sebaiknya Baleg merubah statusnya dari Panja ke Pansus. Jangan terburu-buru agar tidak menimbulkan kecurigaan, siapa yang bermain ini?” katanya.
Sempurnakan UU Agraria
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan, bahwa RUU Pertanahan dikaji oleh Komisi II DPR RI itu yakni untuk menyempurnakan Undang-undang pokok Agraria tahun 1960.
“Jadi, kenapa harus dikuatkan atau disempurnakan, karena kita tahu pasca terbitnya UU pokok agraria 1960 itu memang sifatnya lex generalis atau hukum yang bersifat umum,” tutur Purwadi.
Purwadi menjelaskan UU Pokok Agraria tersebut hanya mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilik, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
“Adanya RUU Pertanahan itu, karena kawasan hutan kita tidak hanya tanah, tetapi ruang sebuah ekosistem dimana didominasi oleh pohon, satwa, flora dan fauna yang semuanya berinteraksi di hutan itu sendiri,” kata tandas Purwadi.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian




























