3 Tahun Buron, Kejati Sulsel Ringkus Eks Anggota DPRD Selayar

Patta Rappana, terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukuman, Sabtu (22/6/2019)

Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meringkus Patta Rappana, terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Selayar.

Patta Rappana terbukti bersalah melakukan Korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 silam.

“Buronan selama tiga tahun ini merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam untuk tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Selayar,” jelas Kapupenkum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Minggu (23/6/2019).

Patta Rappana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dari tempat persembunyiannya, di Jalan Andi Jemma Lorong II, Kota Makassar oleh Tim Jaksa Kejari Selayar atas hasil informasi dan kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Terpidana, terjerat kasus korupsi pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar, Sulsel yang merupakan mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kab.Selayar, diputus bersalah,” terang Mukri.

Dijelaskan Mukri, usai melakukan penangkapan dan setelah melakukan pemeriksaan identitas terhadap terpidana, pihaknya kemudian membacakan putusan MA. Putusan ini dibacakan oleh Jaksa Kejari Selayar dan disaksikan pihak keluarga.

“Selanjutnya dilakukan tindakan membawa dan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukuman,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam putusan MA tersebut, Patta Rappana dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp.100 juta rupiah, subsidair tiga bulan kurungan.

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatan terpidana tersebut, Negara / Pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta rupiah,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous article5 Wakil Indonesia Melaju ke Laga Puncak Malaysia Series 2019
Next articleKementan Klaim Program KRPL Mampu Tingkatkan Pendapatan