Soal Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, DKPPP Segera Gelar Sidang

Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Jakarta, PONTAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik pemilu yang berkaitan dengan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

“Sekarang baru satu (laporan pelanggaran) masuk dari Malaysia dan akan segera kami lakukan proses peradilan,” kata Anggota DKPP Alfitra Salam, di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Alfitra menjelaskan, laporan itu soal pemberhentian sementara dua anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemberhentian sementara ini diputuskan KPU sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Pemberhentian dua anggota PPLN itu tentunya akan ditindaklanjuti DKPP,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan sementara dua anggota PPLN Kuala Lumpur di Malaysia, merujuk rekomendasi Bawaslu. Kedua PPLN Kuala Lumpur itu atas nama Krishna KU Hanna dan Djadjuk Nashir.

Khrisna KU Hanna merupakan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia yang juga menjabat sebagai anggota PPLN, sedangkan Djadjuk Nashir merupakan penanggung jawab pemungutan suara di Kuala Lumpur dengan metode pos.

Temuan surat suara tercoblos itu diduga merupakan surat suara yang pemungutannya dilakukan melalui metode pos. “Pengadunya harus membuktikan apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Alfitra Salam.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleSejumlah KPPS-Polisi Wafat, DPR Buka Peluang Revisi UU Pemilu
Next articlePekan ke-33, Juventus Kunci Gelar Scuddeto Seri A