
Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo, menegaskan Kemendagri harus membedakan warna atau bentuk identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
Hal ini dikatakan Firman terkait polemik WNA Cina mendapatkan e-KTP di Cianjur.
“Pemberian identitas tenaga kerja asing ini sudah lazim di negara manapun. Setiap negara melakukan dan membuat aturan bahwa warga negara yang keluar masuk ke wilayah negara tertentu itu harus terdaftar. Ini dalam rangka untuk memantau, melihat kegiatan mereka,” kata Firman dalam Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, kalau di era orde Baru dulu, warga negara asing itu yang bekerja di Indonesia mendapatkan KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara). Kemudian yang tinggal selama 25 tahun berturut-turut, dan tidak pernah meninggalkan Indonesia itu bisa atau dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan KITAP (Kartu Izin Menetap). Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 23/1994 itu diubah menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Jadi istilahnya yang berubah tetapi status daripada orang asing ini pendataannya tetap ada, dan kemudian itu dilakukan oleh negara manapun,” paparnya.
Firman menjelaskan, dalam penerbitan e-KTP bagi warga negara asing di Indonesia, ini bukan merupakan satu kesalahan dari pemerintah. Karena pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang dalam pasal 63 itu diamanatkan, bahwa warga negara Indonesia dan warga negara asing itu diberikan legalitas dalam bentuk e-KTP.
“Di dalam Undang-Undang ini tidak secara ekplisit memberikan satu penjelasan bahwa e-KTP yang diberikan kepada warga negara ini harus ada pemberlakuan beda,” jelas Firman.
Artinya, bahwa kalau di Amerika itu ada pemegang Green Card. Kalau di Malaysia juga ada pemegang kartu penduduk sementara itu ada perlakuan berbeda, yaitu terhadap warnanya.
“Kalau warga negara Indonesia Garuda warnanya biru, kalau Asing seharusnya dibikin warnanya merah atau kuning atau warna yang lain dari yang dimiliki WNI. Sehingga sangat mudah secara kasat mata, ketika orang menunjukkan KTP bisa terlihat bahwa dia adalah Warga Negara Asing,” tandasnya.
Beri Kewenangan ke TPS
Ditempat yang sama, Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, semua persiapan pencegahan yang dipersiapkan pemerintah untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) serta demokratis, secara sistem sudah memadai. Tetapi, dari sisi penerapannya di TPS tidak efektif.
“Kami dari akademisi merasa was-was kalau pemilu yang kita harapkan tidak maksimal, mengingat begitu berbedanya situasi di lapangan dengan yang diperkirakan oleh penyelenggara pemilu,” ujar dia.
Trubus juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memberikan kewenangan kepada pengawas di TPS untuk melakukan introgasi hingga menyerahkan kepada aparat berwenang bila menemukan orang-orang yang melakukan pemalsuan identisas di TPS.
Ia pun juga mengingatkan kepada partai-partai politik peserta pemilu untuk memperkuat relawan-relawan untuk melakukan pengawasan di TPS. Ke depan lanjut dia, DPR dan pemerintah harus cermat membat undang-undang pemilu, supata tidak ada celah untuk dimanipulasi.
Sudah Maksimal
Sementara itu ditempat yang sama juga, Sekjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratma menjelaskan, bahwa secara teknologi pihaknya sudah maksimal melakukan antispasi.
“Tidak akan sulit mendeteksi keabsahan identitas warga asing yang memiliki e-KTP. Semua sudah terdata. Tidak akan mungkin terjadi warga asing menggunakan NIK orang lain di e-KTP yang mereka miliki,” ujar dia.
Terkait dengan sekitar 1.600 lebih warga negara asing yang sudah memiliki e-KTP tidak satu pun dari mereka yang menggunakan NIK orang lain seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Dia menyebut kasus e-KTP di Cianjur yang solah-olah terjadi tiba-tiba menjelang Pemilu 2019.
“Kasus itu tidak benar, karena NIK itu sifatnya tunggal. Ternyata NIK saudara Bahar Warga Cianjur itu yang harusnya 3203011002720011, tetapi yang beredar 3203012503770011. Jadi untuk memverifikasi NIK itu cukup di enam angka digit kedua dari e-KTP yang menunjukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran,“ tandasnya.
Sebelumnya heboh warga negara Cina punya e-KTP di Cianjur sebelumnya ramai jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah foto e-KTP itu tampak foto wajah pria bernama Guohui Chen.
Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamatnya Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama Kristen. Status pernikahan sudah menikah. Kewarganegaraan China.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menanggapi viralnya warga Cina yang memiliki KTP elektronik tersebut. Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik.
“WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik,” kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (26/2/2019).
Editor: Luki Herdian


























