Oleh: H.Asrul Hoesein
Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Hijau Foundation (pemerhati lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia)
Sejak era orde baru sampai saat ini, konsep koperasi tidak pernah kembali dijalankan sesuai dengan ruhnya. Semangat koperasi yang harusnya menjadi tolak ukur pembangunan ekonomi suatu bangsa mulai pudar. Pemerintah saat ini lebih suka memakai konsep ekonomi neo-liberal yang banyak dikemukakan oleh banyak pihak.
Seperti yang dikatakan oleh Soekarno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, tapi perjuanganmu lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”. Ini merupakan tugas yang sulit melihat kondisi bangsa dan negara kini jauh dari sistem ekonomi yang berkeadilan terutama bagi rakyat kecil dan menengah.
Pasar kini dikuasai oleh pemilik modal besar untuk kepentingan segelintir pihak, bukan kepada rakyat Indonesia. Tapi bukan tidak mungkin untuk dilakukan kembali konsep koperasi Hatta. Meyakini ucapan dari Moh,Hatta yaitu “Percaya pada diri sendiri itu penting, untuk memerangi penyakit inferiority complex. Yaitu, penyakit yang selalu merasa rendah diri dan merasa tidak mampu di hadapan bangsa asing,” tegasnya. Bahwa suatu negara akan maju dengan kepercayaan akan kemampuan bangsa sendiri.
Ditengah arus globalisasi saat ini, bangsa ini perlu kembali memikirkan konsep ekonomi yang bagaimana harus diterapkan. Praktek globalisasi saat ini hanyalah menguntungkan pengusaha besar serta pemburu rente. Sistem ekonomi saat ini dinilai lebih dikuasai oleh pemilik modal besar dan rakyat Indonesia dijadikan pasar bukan pelaku usaha.
Konsep kebijakan ekonomi yang akrab ditelinga saat ini lebih mengarah kepada sistem ekonomi kapitalistik. Dimana penguasaan sumberdaya alam secara luas diberikan kepada pemilik modal.
Model Ekonomi Trickle Down Effect
(efek ekonomi menetes ke bawah), dianggap sebagai formula kebijakan yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat, tapi buktinya nihil. Namun pemerintah tidak pernah berkaca pada sejarah dimana konsep ekonomi yang masih relevan saat ini ialah konsep koperasi.
Konsep koperasi diperkuat dalam UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa perekonomian itu disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Usaha bersama tersebut dijadikan suatu wadah bersama dalam mencapai keadilan pasar.
Koperasi tidak akan pernah berjalan tanpa adanya dukungan politik dari pemerintah untuk murni menjalankan sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Hatta bersama Soekarno mendeklarasikan betapa pentingnya koperasi untuk membendung ekonomi kapitalisme dan imperialisme.
Dengan adanya penguatan basis produksi dalam negeri, sehingga mekanisme pasar bebas mampu dikendalikan seiring dengan adanya niat pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Hatta sendiri pun menyadari bahwa pembangunan industri nasional pun tak kalah pentingnya dengan koperasi. Keduanya sama pentingnya untuk memantapkan sistem ekonomi kerakyatan. Industri nasional yang kemudian berupaya menyediakan segala kebutuhan akses reform dan juga mengolah hasil produksi menjadi barang yang bernilai jual lebih tinggi. Segala upaya yang dilaksanakan adalah untuk kepentingan rakyat yang adil dan makmur.
Sampah dan Koperasi
Dalam pengelolaan sampah, badan usaha yang paling sesuai adalah koperasi yang berbasis gotong-royong. Karena perolehan bahan baku dari produk sampah hanya bisa didapatkan dari kerja sama pula. Bahan baku sampah tidak bisa diperoleh dalam sebuah ruang dan waktu tanpa gotong royong. Tidak ada bahan baku sampah secara kolektif didapat satu tempat, harus akumulasi dari beberapa tempat dari orang per orang (baca: pemulung sampah) pada proses pemilahan sampai terkumpul untuk mendapatkan satu jenis bahan baku produksi dari sampah yang tercecer dibeberapa tempat. Karakteristik sampah ini harus dipahami dalam menciptakan sebuah solusi.
Koperasi dan sampah, pada prinsipnya sama dalam pengelolaannya yaitu berbasis gotong-royong. Berdasar hal tersebut, demi efisiensi dan efektifitas bisnis sampah dalam koperasi, maka koperasinya pula harus dikelola secara bersama dalam satu wilayah teritori kabupaten dan kota serta dijalin kerjasama pula antar koperasi sampah dalam skala regional ataupun nasional untuk lebih memudahkan perolehan bahan baku, produksi dan pemasaran.
Sekaitan dengan regulasi persampahan, yang mengamanatkan sampah harus dikelola dengan orientasi utama pada nilai ekonomi sebagai benefid (bonus) dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih guna terjadi sebuah kegiatan atau budaya yang berkesinambungan dalam pengelolaannya, maka satu-satunya wadah atau badan hukum usaha yang relevan dengan produk sampah adalah koperasi dan harus dibentuk satu primer koperasi dalam wilayah kabupaten dan kota yang mewadahi masyarakat yang bekerja dalam sektor persampahan. Koperasi ini pula yang menyatukan pengelola bank-bank sampah yang ada dalam wilayah kabupaten kota tersebut sebagai rumah ekonomi bersama mereka.
Ingat bahwa pengadaan bahan baku produk dari sampah itu tidak mudah, harus melibatkan banyak pihak dan aktivitas. Mulai pemilahan sampah di rumah tangga, membutuhkan kerja pemulung dll. Tidak ada bahan baku diperoleh langsung seperti bahan baku lainnya yang sudah ready stock. Berarti melayani pesanan sebuah produk berbasis sampah, itu harus bekerja sama dalam satu aktifitas kegiatan. Ini salah satu kelemahan terbesar pengelola sampah atau bank sampah selama ini, karena tidak bekerja sama sesama penggiat, masing-masing berjalan. Mereka tidak punya tempat atau rumah bersama dalam bentuk usaha legal formal. Ahirnya aktifitas mereka dalam mengendorse misi sebagai agen perubahan dari pemerintah (change agents) paradigma kelola sampah di masyarakat menemui jalan buntu alias mati suri. Ahirnya bank sampah hanya dijadikan pajangan keberhasilan oknum birokrasi dalam mempermainkan anggaran persampahan. Termasuk pajangan dalam penilaian adipura yang sarat pembohongan publik.
Satu-satunya strategi dalam menyikapi sampah Indonesia adalah dalam bentuk primer koperasi bank sampah (PKBS). Mari budayakan ekonomi kerakyatan melalui koperasi, dengan PKBS maka roh koperasi Bung Hatta akan kembali lahir di bumi Indonesia untuk mengawal Indonesia bersih, hijau dan sejahtera.
Jakarta, 7 September 2018
























