KPU DKI akan Koordinasi Soal Lolosnya Bacaleg Mohammad Taufik

Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, yang meloloskan Mohammad Taufik sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin. Pasalnya menurut dia, Ketua KPU RI, Arif Budiman pernah menyampaikan notifikasi yang menyatakan agar tidak megikuti aturan Bawaslu.

“Iya kami kan belom konsultasi terkait putusan karena hari ini baru dibacakan, seperti apa tindak lanjutnya tergantung. Karena secara hirarki KPUD Jakarta itu ke KPU RI dan yang dipermasalahkan adalah PKPU nya,” kata Nurdin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Secara garis besar, KPU DKI Jakarta menunggu hasil keputusan dari KPU RI untuk tindak lanjut terkait persoalan PKPU yang menjadi sengketa tersebut. “Nanti kita akan koordinasi, dan kita akan mengadakan rapat pleno lah, terkait apa yang kita lakukan ke depan,” jelas Nurdin.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Yupen Hadi mengatakan dirinya merasa puas dengan hasil keputusan dari Bawaslu. “Dalam waktu hanya enam kali sidang, membutuhkan waktu 8 hari, walaupun maraton namun ada sense of mepet dari penetapan DCS ke DCT. Hari ini keadilan telah ditegakkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI memutuskan untuk mengabulkan permohonan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik menjadi bacaleg untuk DPRD DKI pada Pemilu 2019.

“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Sidang Ajudikasi, Puadi dalam persidangan di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018).

Dengan demikian, Taufik mengalahkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri itu. Dia dapat melanjutkan proses penetapan daftar caleg sementara (DCS) hingga daftar caleg tetap (DCT).

“Menyatakan bakal calon DPRD DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama M Taufik memenuhi syarat dan keabsahan dokumen bakal caleg pada Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta,” tegas Puadi.

Editor: Risman Septian

Previous articleImplementasi Industri 4.0 Dongkrak Ekspor Makanan dan Minuman 4 Kali Lipat
Next articleGula Rafinasi Bocor Kepasar, APTRI: Kerugian Capai Rp 4 Triliun