Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali Sangat Tinggi

Lahan Pertanian/(Foto: Ist).

Jakarta, PONTAS.ID – Forum Group Discussion (FGD) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian dalam Rangka Ajeg Bali oleh Badan Pertanahan Nasional menunjukkan tingginya fungsi lahan di Bali.Terkhusus di Denpasar tercatat alih fungsi lahan mencapai 400 hektar tiap tahun.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Wisnuwardhana saat ditemui disela-sela acara FGD, Jumat (11/5/2018) mengungkapkan, daerah yang paling rentan dalam alih fungsi lahan pertanian yakni Denpasar.

Berkaitan dengan alih fungsi lahan dengan regulasi Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali ada batasan-batasannya, misalnya ketinggian bangunan.

“Di sana diatur tinggi bangunan setinggi pohon kelapa. Jadi 15 meter, ini berakibat pada pembangunan perumahan yang relatif tinggi, sehingga sampai 400 hektar tiap tahun itu lebih banyak ke pemukiman. Kalau pemukimannya tidak boleh lebih tinggi dari 15 meter, maka akan banyak memakan lahan pertanian,” jelasnya, Seperti dilansir dari Tribun Bali, Jumat (11/5/2018).

Sebagai pengecualian, tambah Wisnuwardhana, ada zona-zona tertentu yang diperbolehkan mendirikan bangunan dengan tinggi lebih dari 15 meter.

Untuk peraturan ini, ia mengaku setuju.”Saya sangat setuju pada zona tertentu tinggi bangunan bisa lebih dari 15 meter, supaya tidak makan lahan, apalagi Bali masih wilayah agraris dan pariwisata. Pariwisata kita adalah budaya, sementara budaya kita adalah pertanian. Bisa dibayangkan jika pariwisata akan terganggu,” kata Wisnu.

Secara nasional alih fungsi lahan pertanian menurut data Kemnterian ATR/ BPN, baru-baru ini menunjukkan 150 – 200 ribu hektar per tahun.

Editor: Idul HM

Previous articlePariwisata Cirebon Terus Berinovasi Menarik Wisman
Next articleHotel Sofyan Mendapatkan Sertifikasi Halal dari MUI