Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai, pemerintah perlu mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hal ini disampaikan Charles menanggapi data 1.096.666 data pribadi pengguna Indonesia atau 1,3% dari total 87 juta data yang dinyatakan bocor dan masuk dalam daftar yang dicuri oleh Firma Cambridge Analityca.
Charles mengatakan, selama ini regulasi yang digunakan untuk mengatasi persoalan pencurian data adalah Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut belum cukup untuk melindungi data pribadi warganet.
“Kasus facebook ini sesungguhnya bisa menjadi momentum percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” kata Charles kepada pontas.id, Senin (9/4/2018).
Menurut Charles, RUU Perlindungan Data dibutuhkan untuk memperkuat dan memberikan jaminan proteksi data pribadi para pengguna internet di Indonesia.
Apalagi, nantinya akan ada pasal-pasal penindakan dan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembocoran atau pencurian data pribadi.
Sayangnya RUU Perlindungan Data Pribadi belum diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam prolegnas 2018. Sehingga, RUU ini sementara waktu belum bisa dibahas apalagi diundangkan.
“Pemerintah harus segera mengusulkan agar RUU ini bisa masuk dalam prolegnas prioritas sehingga bisa secepatnya dibahas dan diundangkan,” ujarnya.
Charles menambahkan, saat ini Komisi I DPR RI sudah membentuk Panja Perlindungan Data Pribadi. DPR sudah mulai mengundang instansi-instansi dan kementerian terkait untuk melakukan rapat kerja dengan harapan agar pemerintah bisa lebih optimal dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna internet Indonesia.
“Kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia membuat para pengguna dan pemilik akun Facebook menjadi was-was,” kata politisi PDI-P ini.
Kedaulatan Siber Penting
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi I DPR Sukamta menyebut dalam skandal ini (pencurian data Facebook di Indonesia) membuat negara ini berada di urutan ketiga negara yang paling banyak dicuri datanya.
Sukamta mengatakan, skandal ini menjadi peringatan bagi upaya perlindungan data dan kedaulatan siber di Indonesia. Apalagi, karut marut registrasi kartu prabayar, sejak awal telah diduga akan terjadi karena sistem registrasi tidak ada kepastian jaminan data tidak bocor.
“Indonesia, masih sangat lemah dalam perlindungan data pribadi. Pemerintah harus membuat kebijakan agar kedaulatan siber bisa ditegakkan sepenuhnya. Karena kunci permasalahan ada di situ, yaitu tidak adanya kedaulatan siber,” kata Sukamta kepada pontas.id, Senin (9/4/2018).
Hal ini, lanjut Sekretaris Fraksi PKS ini, disebabkan juga Indonesia belum memiliki aturan baku dengan lingkup yang luas mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem dan transaksi elektronik. Selain Permenkominfo tadi, aturan lainnya mengatur perlindungan data secara terpisah-pisah, tersebar di beberapa peraturan sektoral seperti Perbankan, Telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dan lain-lain.
“Untuk itu,” lanjut Sukamta, dirinya terus mendorong pemerintah agar segera mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.
“UU ini nantinya harus bisa hadir secara sistematis dan memiliki daya yang kuat mengatur berbagai pihak dalam melindungi privasi dengan ancaman hukuman yang berat bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Karena hanya dengan Permen (peraturan Menteri), kekuatan hukum berupa sanksi pidana tidak cukup kuat, jadi harus diatur dengan UU,” terangnya.
Meskipun belum adanya aturan yang kuat soal perlindungan data (UU), tidak menghalangi pemerintah mengambil sikap tegas kepada pihak facebook di Indonesia. Semestinya pemerintah bisa melakukan tindakan tegas kepada facebook sebagaimana pernah dilakukan kepada Telegram dan Tumblr.
Pemerintah dalam hal ini, lanjut Sukamta, dapat menutup sementara layanan Facebook apabila jejaring sosial tersebut tidak bisa menjelaskan mengapa insiden kebocoran data itu terjadi, kapan dan untuk apa data pengguna Indonesia itu dipakai. Upaya serius pemerintah diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Pemerintah juga perlu memastikan bahwa 1 juta data pengguna facebook Indonesia yang bocor itu benar-benar aman. Artinya, pemerintah harus bisa memastikan tidak ada data yang disimpan lagi oleh Cambridge Analytic, data 1 juta pengguna Facebook Indonesia yang mereka miliki itu harus dimusnahkan. Jangan sampai sanksi dan denda administratif diberlakukan, tapi datanya sendiri masih mereka simpan, atau minimal masih dapat mereka akses. Karena perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 20 tahun 2016 itu mencakup dari perolehan, penyimpanan sampai pemusnahan data tersebut,” tegas Sukmata.




























