Tak Sekadar Pindahkan Penduduk, DPD Dorong Transmigrasi Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

JAKARTA, PONTAS.ID – Komite I DPD mendukung transformasi kebijakan transmigrasi yang tidak lagi sekadar berorientasi pada perpindahan penduduk, tetapi diarahkan menjadi instrumen pembangunan kawasan, penguatan ekonomi daerah, dan penciptaan pusat-pusat pertumbuhan baru.

Ketua Komite I DPD, Andi Sofyan Hasdam mengatakan perubahan paradigma tersebut harus diikuti dengan penguatan regulasi agar kebijakan transmigrasi mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.

“Paradigma transmigrasi sudah berubah. Bukan lagi sekadar memindahkan penduduk, tetapi bagaimana membangun kawasan yang mampu tumbuh secara ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, regulasinya juga harus kita sesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah saat ini,” ujar Andi Sofyan Hasdam, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, revisi Undang-Undang Ketransmigrasian juga perlu memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan program transmigrasi.

Berbagai persoalan yang selama ini muncul, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, kepastian hak atas tanah, hingga keberlanjutan ekonomi kawasan, harus menjadi perhatian utama dalam penyempurnaan regulasi.

“DPD RI berkepentingan memastikan kebijakan transmigrasi tidak hanya berhasil dari sisi program pemerintah pusat, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi daerah. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” tegasnya.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara di Cibubur, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam.

Dalam rapat tersebut, Menteri Transmigrasi menjelaskan bahwa konsep transmigrasi baru tidak lagi semata-mata memindahkan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain untuk mengurangi kepadatan penduduk.

“Transmigrasi kini dimaknai sebagai upaya memindahkan kehidupan dan membangun ekosistem ekonomi terintegrasi, bukan sekadar memindahkan orang. Bahkan, warga yang tidak berpindah tempat secara geografis dapat masuk dalam konteks transmigrasi apabila kawasan mereka dikembangkan,” kata Iftitah.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan transmigrasi juga telah mengalami perubahan. Pemerintah tidak lagi hanya menghitung jumlah penduduk yang dipindahkan, tetapi melihat sejauh mana kawasan transmigrasi mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan transmigrasi tidak lagi diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil dipindahkan, melainkan dari kemampuan kawasan tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menarik investasi, dan menyejahterakan masyarakat lokal,” ujarnya.

Iftitah juga memaparkan sejumlah prioritas pemerintah, di antaranya penuntasan persoalan lahan transmigrasi, penguatan ekonomi lokal, serta transformasi kawasan transmigrasi yang inklusif.

Sejumlah anggota Komite I DPD RI dalam rapat tersebut turut menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi kawasan transmigrasi, terutama konflik pertanahan, kelembagaan di daerah, dan perlunya keterlibatan masyarakat lokal.

Anggota Komite I DPD RI Pdt. Penrad Siagian mempertanyakan kebutuhan penguatan kelembagaan transmigrasi di daerah, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga vertikal untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan baru.

Penrad juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tanah yang muncul akibat pembukaan kawasan transmigrasi. Ia mengusulkan pembentukan desk transmigrasi di seluruh provinsi sebagai bagian dari penguatan koordinasi antara DPD RI dan Kementerian Transmigrasi.

Sementara itu, anggota Komite I DPD RI asal Riau, Abdul Hamid, menyoroti praktik jual beli dan bisnis lahan transmigrasi serta persoalan alih fungsi lahan di kawasan yang telah lama ditempati masyarakat.

Persoalan serupa disampaikan anggota Komite I DPD RI asal Bengkulu, Hj. Leni Haryati John Latief, yang menyoroti tumpang tindih lahan dan alih fungsi kawasan transmigrasi.

Senator asal Kalimantan Barat, Maria Goreti, mengingatkan masih adanya konflik antara transmigran dengan pemilik lahan maupun masyarakat hukum adat. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting untuk menyelesaikan konflik sosial di kawasan transmigrasi.

Anggota Komite I DPD RI asal Lampung, KH. Abdul Hakim, juga meminta Kementerian Transmigrasi menjelaskan skenario penyelesaian sengketa lahan dan konflik masa lalu, khususnya di Lampung.

Ia meminta pemerintah melakukan inventarisasi dan pemetaan persoalan secara menyeluruh agar penyelesaian konflik dapat dilakukan berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.

Persoalan kepastian hak atas tanah juga menjadi perhatian Senator asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah. Ia menyoroti masyarakat yang telah lama menetap dan berkembang di kawasan transmigrasi, tetapi masih mengalami kesulitan memperoleh sertifikat tanah.

Ismeth berharap Kementerian Transmigrasi dapat memperkuat koordinasi dengan kementerian yang menangani urusan agraria dan pertanahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menekankan pentingnya kebijakan transmigrasi yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan prinsip pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Ia juga meminta pemerintah merespons minat serta kesiapan daerah dalam mendukung keberhasilan program transmigrasi.

Senator asal Sulawesi Utara, Maya Rumantir, menyampaikan sejumlah kawasan seperti Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Bolaang Mongondow Utara telah berkembang menjadi pusat-pusat ekonomi baru melalui pelaksanaan transmigrasi terintegrasi.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa program transmigrasi dapat membangun kehidupan yang harmonis antara masyarakat transmigran dan penduduk setempat apabila dirancang sesuai dengan karakteristik daerah.

Perhatian terhadap kontribusi transmigrasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga disampaikan anggota Komite I DPD RI asal Kalimantan Selatan, Muhammad Hidayattollah.

Sedangkan Senator asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, mendorong agar urusan transmigrasi ditangani perangkat daerah yang memiliki fokus khusus dan tidak sekadar digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya.

Bisri juga mengapresiasi pengembangan koperasi di kawasan transmigrasi dan meminta pemerintah memperhatikan model transmigrasi yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.

Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Bangka Belitung, Bahar Buasan, menilai momentum saat ini tepat untuk kembali menempatkan transmigrasi sebagai salah satu program unggulan pemerintah.

Apresiasi terhadap perubahan paradigma transmigrasi juga disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih. Menurutnya, Komite I DPD RI pada prinsipnya mendukung transformasi kebijakan transmigrasi yang lebih inklusif dan berorientasi pada pembangunan kawasan.

“Transmigrasi harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan tetap memperhatikan penyelesaian persoalan pertanahan, kepentingan masyarakat lokal, dan karakteristik masing-masing daerah,” demikian sikap Komite I DPD RI.

Komite I DPD RI menilai pembaruan kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui penyempurnaan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Ketransmigrasian. Dengan demikian, paradigma baru transmigrasi memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan daerah.

Previous articleKomite II DPD Dorong Penguatan KNMP