Kasus Pengancaman, Lechumanan Klaim Penyidik Segera Limpahkan ke Kejari Surabaya

Jakarta, Pontas.id – Advokat Lechumanan mengapresiasi gerak cepat unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani perkara dengan laporan LP Nomor : B 9841/ XII/RES.1.11/2025/Satreskrim. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum dari Arryguna Law Firm Jakarta Selatan ini menyusul titik terang perkara yang dialami klien nya selaku korban.

“Perkaranya akan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Surabaya minggu depan. Rencana pelimpahan ini disampaikan langsung penyidik kepada kami,” kata Lechumanan melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).

Lechumanan menambahkan, Kasat Reskrim melalui penyidiknya yang bertugas di unit Resmob Polrestabes Surabaya yang penangani perkara terhadap korban bernama Helen Lanawati Halim masih membutuhkan waktu dalam untuk segera menyelesaikan perkara itu.

“Bersamaan dengan berkas perkara tersebut, tentunya dengan tersangka Hokky Handojo akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” kata Lechuman.

Lechumanan juga menduga, terganggunya proses penyidikan perkara di mana kliennya selaku korban, dilakukan oleh oknum-oknum di luar kepolisian dengan cara cara yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas

“Patut diduga merupakan perbuatan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan serta dengan cara-cara yang tidak memiliki dasar hukum,” imbuhnya.

Padahal, perkara ini kata Lechumanan sudah tahap penetapan tersangka, “Dan juga telah diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.

Lechumanan juga berharap agar Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Surabaya pekan depan, “Agar segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas khususnya klien kami, Helen Lanawati Halim,” tegasnya.

Sebelumnya, Lechumanan telah mendatangi Polrestabes Surabaya guna menanyakan kelanjutan kasus yang dialami kliennya. Namun, kasus yang ditangani pihaknya itu terkesan berjalan di tempat, tanpa ada kemajuan proses yang berarti dari penyidik

Penulis: F. Cahya
Editor : Rahmat Mauliady

Previous articleBanser Datangi Kejati Jatim, Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Pasuruan
Next articlePLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya”, Diskon 50% Biaya Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan