Orasi vs Fakta, Klarifikasi Kasudin PRKP Guncang Tuduhan Aliansi Kontraktor

Foto: PONTAS.id (AI, Canva, Picsay)

Jakarta, PONTAS.id – Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Suharyanti akhirnya menyampaikan klarifikasi atas tuduhan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara.

“Tuduhan yang disampaikan Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya saat ditemui pewarta Kamis (9/7/2026).

Pasalnya, seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui mekanisme mini kompetisi pada Katalog Elektronik Versi 6/Inaproc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hal itu sudah mengacu pada berbagai regulasi pengadaan pemerintah, termasuk perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 hingga Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 serta sejumlah peraturan dan keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengenai pelaksanaan e-purchasing.

Menanggapi tudingan bahwa satu penyedia memperoleh dua paket pekerjaan, Suharyanti menjelaskan hal tersebut dimungkinkan sepanjang penyedia SKP nya masih mencukupi dengan tenaga ahli/personil yang berbeda sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui metode mini kompetisi, khusunya lampiran I, bagian C.

Sebelumnya, sejumlah kontraktor yang tergabung dalam Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara menggelar aksi di Kantor PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara pada 2 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah dugaan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sudin PRKP Jakarta Utara.

Hingga saat ini, tuduhan yang disampaikan aliansi tersebut masih merupakan klaim dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran. Sementara itu, Kepala Sudin PRKP menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang.

 

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Fajar Virgiawan Cahya

Previous articleDugaan Penggelapan Uang Kas Pasar Desa Randupitu Dilaporkan ke Polres Pasuruan
Next articlePembangunan PSEL Bali Resmi Dimulai, PLN Dukung Penuh Transformasi Nasional Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik