Setjen DPD Raih Predikat WBK, Perkuat Pelayanan Publik dan Dukungan Perjuangan Aspirasi Daerah

JAKARTA, PONTAS.ID – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menorehkan capaian penting dalam penguatan reformasi birokrasi dengan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam kegiatan ZI dan SAKIP Award 2025 yang digelar di Aula Gedung KemenPANRB.

Penghargaan WBK diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan diterima oleh Kepala Biro Protokol, Hubungan Masyarakat dan Media Setjen DPD RI Mahyu Darma, didampingi Inspektur Setjen DPD RI Nana Sutisna. Capaian ini menjadi predikat WBK pertama yang diraih oleh Sekretariat Jenderal DPD RI, sekaligus menandai keberhasilan implementasi reformasi birokrasi secara kolaboratif lintas unit kerja.

Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang berdasarkan hasil evaluasi dinilai mampu menunjukkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memiliki kinerja dan pelayanan publik yang prima bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Pencapaian ini mencerminkan konsistensi Setjen DPD RI dibawah kepemimpinan Komjen. Pol. H. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. dalam membangun sistem kerja yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.

Kepala Biro Protokol, Hubungan Masyarakat, dan Media Setjen DPD Mahyu Darma menyampaikan bahwa predikat WBK merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Ia menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas yang dilakukan sepanjang 2024-2025 menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dalam mendukung tugas konstitusional DPD RI.

“Capaian ini kami maknai sebagai komitmen bersama untuk memberikan dukungan terbaik bagi pelaksanaan tugas DPD RI, khususnya dalam penyerapan dan perjuangan aspirasi daerah,” ucap Mahyu Darma, Kamis (12/2/2026).

Mahyu menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas di Setjen DPD RI dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari penguatan internal, penjaminan kualitas oleh Tim Penilai Internal, hingga pengajuan evaluasi kepada Tim Penilai Nasional. Proses tersebut memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak bersifat administratif semata, tetapi benar-benar berdampak pada kualitas layanan.

Lebih lanjut, Mahyu menambahkan bahwa penilaian Zona Integritas mencakup enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta pelayanan publik.

Menurutnya, capaian nilai optimal pada seluruh area tersebut menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di Setjen DPD RI telah terimplementasi secara nyata dan dirasakan manfaatnya oleh para pemangku kepentingan.

“Penghargaan ini menjadi tonggak penting bagi Sekretariat Jenderal DPD RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mendukung fungsi representasi daerah. Ke depan, capaian WBK ini diharapkan mendorong seluruh unit kerja untuk membangun Zona Integritas dan memperkuat budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan,” kata Mahyu Darma.

Previous articleDugaan Pelanggaran Hak Normatif PT. Sakari, Kuasa Hukum Adukan Nasib ke Disnaker
Next articleBongkar Ranmor, Narkotika Terkuak: Polres Jakut Sita Sabu 162 Gram dan Deretan Senjata Tajam