Dugaan Pelanggaran Hak Normatif PT. Sakari, Kuasa Hukum Adukan Nasib ke Disnaker

Pasuruan, PONTAS.ID – Tim kuasa hukum dari kantor Hukum EGN & Partnership mendatangi kantor pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Sakari. Aduan ini dipicu oleh kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan sejumlah pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Didik Zunaidi, selaku kuasa hukum para pekerja, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar pengaduan mereka, di antaranya pertama, upah di Bawah Standar. Para pekerja diduga menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.

Kedua, ketidakjelasan status kerja, karyawan yang telah bekerja rata-rata selama 12 tahun tiba-tiba diminta berhenti tanpa adanya kejelasan status hukum maupun pemberian pesangon. Ketiga pekerja yang dirumahkan, sejumlah karyawan dikabarkan telah dirumahkan dalam jangka waktu yang cukup lama, berkisar antara 2 hingga 5 tahun, tanpa kepastian lebih lanjut dari pihak manajemen.

“Karena ada pengaduan dari pekerja yang sifatnya normatif, maka prosedurnya kita wajib melapor ke pihak pengawasan,” ujar Didik saat memberikan keterangan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Subkorwil Pasuruan pada Rabu (11/2/2026) siang.

Meski pihak Disnaker telah berupaya memfasilitasi pertemuan mediasi, proses perundingan yang dilakukan pada hari itu terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan perwakilan dari pihak PT Sakari yang hadir dianggap tidak memiliki legal standing atau surat kuasa resmi untuk mengambil keputusan dalam rapat tersebut.

Didik menambahkan bahwa selain 10 orang yang saat ini ia wakili, diperkirakan masih ada sekitar 50 karyawan lainnya yang mengalami nasib serupa namun belum secara resmi mengajukan kuasa hukum.

“Pihak pekerja kini menunggu kelengkapan administrasi dari perusahaan agar proses mediasi dapat dilanjutkan untuk mencari solusi terbaik atas hak-hak mereka yang terabaikan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Angga, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Subkorwil Pasuruan menyampaikan jika pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai persoalan ini. “Kami masih mengumpulkan bahan, jadi belum bisa memberikan keterangan resmi”, singkatnya.

Penulis: Sumarsono

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleHari Pers Nasional 2026 AJPB Pasuruan Gelar Diskusi dan Tasyakuran
Next articleSetjen DPD Raih Predikat WBK, Perkuat Pelayanan Publik dan Dukungan Perjuangan Aspirasi Daerah