Sidang Suhari vs Budi di PN Jakut, Kuasa Hukum: Perkara Kedaluwarsa

Jakarta, PONTAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri mulai menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan saksi korban, Suhari alias Aoh, dengan terlapor Budi yang kini telah berstatus terdakwa di meja hijau.

Persidangan dengan nomor perkara: 1295/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y. Teddy Windiartono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan antara bulan Agustus hingga September 2018, terdakwa melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis didepan tempat usaha saksi pelapor, Suhari yang berada di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tindakan pencemaran yang dilakukan terhadap Suhari kata JPU berawal pada awal Agustus 2018, saat terdakwa mengetahui media sosial, saksi Suhari telah menjelek-jelekkan dirinya dengan menyebar foto terdakwa bertuliskan wanted (dicari) serta menuduh terdakwa membelikan tiket untuk Alex kabur.

“Disertai kata-kata yang mencaci maki Terdakwa dan keluarga menyangkut asusila terhadap Ibu, kakak dan isterinya terdakwa yang disebarkan saksi Suhari alias Aoj di media sosial Facebook, di Grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke serta di Telegram menggunakan bahasa Hokkian,” kata JPU membacakan dakwaannya di ruang sidang Mr. Wirjono Projodikoro, PN Jakarta Utara, Selasa, (13/1/2026).

Mengetahui hal ini, terdakwa menelepon saksi Suhari menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp dengan memaki-maki demikian juga di group WhatsApp Muara Baru dan Muara Angke.

Kemudian, kekesalan terdakwa berlanjut dengan mendatangi tempat usaha Suhari dan kembali memaki-maki Suhari, “Aoh, kamu wanted saya ke medsos, ke facebook, ke telegram, mencaci maki keluarga saya, saya tidak kenal kamu, kamu brengsek, kamu kurang ajar, berminggu-minggu kamu fitnah saya, saya diamkan semakin menjadi-jadi, kamu turun, hebat sekali kamu DPO wanted orang,” kata terdakwa dari lantai satu kepada korban yang berada di lantai dua kantornya seperti yang dibacakan JPU.

Kemudian, Suhari meminta untuk naik ke ruang kerjanya di lantai dua namun ditolak terdakwa, “Ini sekarang saya datang mencari kamu, tidak perlu kamu mencari saya, anjing, bangsat, kaninabo cibai,” kata Budi.

“Ngapain saya ke atas, kamu kalo gak turun jangan sampai saya habisin anak cucu kamu, kalau lu gak turun keluar dari Muara Baru habis lu,” ucap Budi.

Akhirnya Suhari turun dan saat masih di tangga menuju lantai satu, terdakwa menghampiri dirinya dan meludahi berkali-kali yang berujung saling meludah.

Setelah itu terdakwa masuk ke mobil mengambil sesuatu barang dan kembali lagi dilanjutkan menyerang Suhari dan terjadi saling dorong kemudian dilerai oleh saksi Siskamawi alias Mawi bersama dengan Ali. Kemudian terdakwa jalan menuju ke mobil dan sambil jalan terdakwa mengancam Suhari.

“Kamu tunggu nanti ada yang cari kamu dan ingat anak cucu kamu bakal saya perkosa. Kamu sudah tua saya masih muda dan masih kuat,” kata Suhari seperti yang dibacakan JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, JPU dalam dakwaannya yang pertama menjerat terdakwa Budi dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP; atau kedua Pasal 335 ayat (1) KUHP; atau ketiga, Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Saat memiliki kesempatan menanggapi dakwaan JPU, terdakwa kepada Majelis Hakim menyampaikan bahwa dirinya yang dimaki-maki dan diancam akan diperkosa saksi korban, “Sebaliknya saya yang dimaki-maki dan diancam diperkosa,” kata terdakwa yang akhirnya dihentikan Hakim Ketua.

Sidang dilanjutkan pada “Selasa, 22 Januari 2026,” kata Hakim Ketua menutup sidang.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Faomasi Laia, menegaskan perkara yang diarahkan terhadap kliennya telah kadaluwarsa, “Sesuai pasal 136 dan 137 KUHP yang lama. Demikian dengan Pasal 433 KUHP baru, pencemaran nama baik tidak ditahan,” kata Faumasi kepada wartawan.

Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePBMI Laporkan ke Menpora Program dan Agenda Muaythai 2026