Lagi, Kejari Jakarta Utara Berhasil Kembalikan Uang hasil Korupsi

Kepala Seksi Pidsus Kejari, Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja (kiri) menerima pengembalian uang korupsi sebeaar Rp.750 juta di kantor Kejari Jakarta Utara, Senin (1/10/2024) //Foto: Humas Kejari Utara

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.750 juta. Pengembalian ini dilakukan oleh tersangka berinisial I.

Pengembalian ini dilakukan oleh kuasa hukum tersangka, Made Putra Aditya Pradana, Arnold Januar Pardamean Nainggolan, Ega Laksmana Triwiraputra, dan Regentio Candrika Komala Dewa, dari Kantor Hukum Aiola Lawfirm.

Dodi Wiraatmaja, didampingi Michael Carlo, selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan, pengembalian yang dilakukan tersangka adalah yang kedua kalinya.

“Sebelumnya, pada 28 Juni 2024, tersangka I melalui Penasihat Hukumnya juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.400 juta,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2024).

Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Komoditas Komersil pada perum Bulog DKI Jakarta dan Banten tahun 2022 ini, “Sebesar satu miliar seratus lima puluh juta rupiah,” papar Dodi.

Ditambahkan Dodi, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp.7,192 miliar lebih.

“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE.03.03/SR/S-141/PW09/5.1/2024 tanggal 12 Juni 2024,” kata Dodi menambahkan.

Dodi menegaskan, pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan asset recovery melalui berbagai pendekatan, termasuk mendorong agar Tersangka/Terdakwa/Terpidana tindak pidana korupsi untuk melakukan pengembalian secara mandiri,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePemerintah Perlu Siapkan Skenario Terburuk Hadapi Situasi Geopolitik Global yang Semakin Memanas
Next articleFarah Puteri Nahlia Berharap Kembali Ditempatkan di Komisi I DPR