Lagi, Pemkot Jakarta Timur Alih Fungsi Taman

Taman RW.01 Kelurahan Jati, Jakarta Timur //Foto: Google.com streetview

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dinilai gagal merawat ruang terbuka hijau. Pasalnya, Taman RW.01, Kelurahan Jati berubah fungsi menjadi lahan parkir dan tempat berjualan pedagang.

“Apa yang terjadi dan viral dengan taman di Jakarta Barat, itu hanya sedikit dari sekian banyak bentuk salah urus area terbuka. Salah satu contohnya seperti di Taman Pulo Asem Utara,” kata warga Jakarta Timur, Hikmat Yuniar kepada PONTAS.id, Selasa (7/5/2024).

Hikmat menambahkan, cuaca ekstrem dan polusi di Jakarta akan kian sulit diatasi jika Pemprov DK Jakarta abai dalam mengurus ruang terbuka hijau, “Gagasan pengurangan polusi itu sia-sia kalau ruang terbuka hijau beralih fungsi!” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Lurah Jati Evi Erawaty Effendi mengatakan Taman Pulo Asem yang dijadikan lahan parkir sudah mendapatkan izin dari Dinas Pertamanan DK Jakarta, “Sudah mendapatkan izin dari pihak pertamanan,” katanya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada PONTAS.id, kemarin.

Ironisnya, dia sempat mengaktu tidak mengetahui di wilayahnya ada ruang terbuka hijau, “Saya tidak tahu, kita tidak memiliki RTH yang kita punya RPTRA,” kata Evi

Merujuk pada PERGUB DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Ruang Terbuka Hijau Pasal 16 ayat (1) dikatakan ‘Pengawasan penyelenggaraan RTH dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokoknya’.

Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePelajar SMA 13 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Lilin Aroma Terapi
Next articleKetua MPR Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024