Jakarta, PONTAS. ID – Keberadaan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018, dinilai semakin mempersempit ruang pengusaha hiburan melanggar pengawasan narkoba dan prostitusi.
Namun, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, mengingatkan Pemprov DKI hendaknya tak hanya menerbitkan Pergub, tetapi juga perlu mengoreksi sumber daya manusia (SDM) yang ada di di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI.
Menurutnya, pembenahan sistem organisasi struktur di Disparbud perlu dilakukan. Pasalnya, penemuan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam bukan hanya terjadi sekali dua kali, sehingga sistem pengawasan Disparbud terlihat lemah.
“Evaluasi kerja perlu dilakukan, evaluasi bersifat menyeluruh. Artinya dari atas sampai bawah perlu dikoreksi,” ujar Trubus di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Trubus berharap, Pemprov DKI dapat melakukan kajian ulang SDM Disparbud yang memiliki moral dan integritas tinggi, “Supaya tidak terulang kembali, maka harus ada kebijakan publik yang komprehensif,” pungkasnya.
Pelibatan Masyarakat
Sementara itu, Pengamat Sosial Budaya UI, Devie Rahmawati, menilai, masyarakat merupakan kunci penting dalam pengawasan tempat-tempat hiburan malam. Tujuannya agar anak yang sudah remaja terhindar dari pergaulan yang tidak baik.
Sebab, kata dia, tidak dapat dipungkiri kalau sumberdaya manusia pihak aparat itu memanglah terbatas. Aparat pun tentu tidak akan mudah dalam melakukan tempat-tempat hiburan malam yang jumlah mencapai ribuan itu di kota Jakarta.
“Kita tidak bisa melulu memberatkan aparat untuk terus mengontrol tempat hiburan malam atau pun berpatroli di satu tempat saja. Apalagi mengingat sumber dayanya yang terbatas sehingga dibutuhkan oeran aktif dari masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Maka itu, kata Devie, masyarakatlah yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam menjaga wilayahnya itu. Apalagi masyarakat yang tinggal berdekatan dengan tempat hiburan malam.
“Mereka pun harus mengontrol tempat hiburan malam itu, jangan sampai tempat hiburan malam dimasuki oleh anak-anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah,” imbuhnya.
“Masyarakat bisa memantau, jika ada anak remaja yang masuk contohnya, laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Penulis: Edu
Editor: Hendrik JS




























