Jakarta, PONTAS.ID – KPUD Sumatera Utara kembali menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023, pada Kamis (15/3/2018)
KPUD berkeyakinan bahwa ijazah SMA Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) tidak legal dan tidak terdaftar, merujuk surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Dengan demikian keinginan JR Saragih-Ance Selian maju pada Pilkada Sumatera Utara kembali kandas untuk yang kesekian kalinya di periode yang sama.
Ironisnya, di tengah deraan persoalan ijazah yang tak kunjung tuntas ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Ditkrimum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.
“Saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Andi.
Adapun bunyi Pasal 184 UU No 10/2016 tersebut adalah:
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Cukup Bukti
Kepolisian kata Andi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka, “Alat bukti nya fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, serta speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Andi.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta kata Andi, juga telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Polisi kata Andi, juga telah meminta keterangan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa (13/3/2018) lalu.
“Dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JRS. Dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan,” kata Andi. (Knt)
Editor: Hendrik JS





























Kasian lihat wajahnya..hahhaha