Lindungi Anak dari Pergaulan Bebas, AKP Aeni: Ancaman 15 Tahun Penjara

Jakarta, PONTAS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara mengingatkan kalangan anak muda atau siapapun agar tidak coba-coba melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur apalagi melakukan tindak pidana pencabulan dan perbuatan seksual.

Sebab, maraknya pergaulan bebas dan sangat rentannya pengawasan orang tua terhadap anak sehingga sering kali anak remaja melakukan hubungan di luar nikah dikarenakan dasar suka sama suka.

Kepala Unit PPA Polres Jakarta Utara, AKP Aeni menjelaskan pelaku seksual terhadap anak di bawah umur bisa terancam 15 Tahun Penjara. “Karena dalam Undang-undang perlindungan anak itu, pencabulan tidak hanya dalam bentuk kekerasan, rayuan atau sama sama suka juga bisa. Apabila orang tua perempuan tidak terima, maka si laki-lakinya ini bisa terancam 15 Tahun Penjara,” ujar Aeni kepada PONTAS.id, Rabu (27/4/2022).

Aeni juga menegaskan, sama halnya seperti perempuan yang melakukan praktek aborsi. “Pelaku bisa dituntut UU Perlindungan anak no .17 thn 2016, karena yg dimaksud anak adalah seseorang yg berusia belum 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Maka itu pelaku aborsi sama saja membunuh seorang anak,” tambahnya.

Dalam kesempatannya, Aeni berharap anak kalangan muda terutama yang masih bersekolah untuk selalu berfikir positif dan menjauhi pergaulan bebas. “Lakukanlah kegiatan yang baik, jangan pacaran apalagi sampai melakukan hubungan di luar nikah. Karena jika orang tuanya tidak terima kalian bisa dilaporkan. Walaupun perempuannya yang genit, tetap laki-lakinya yang jadi tersangka, maka berhati-hati jangan sampai masa depan anak muda di Jakarta Utara ini rusak,” harap Aeni.

Sebelumnya, lanjut Aeni, pihaknya juga pernah beberapa kali melakukan penyuluhan-penyuluhan ke Sekolah untuk mensosialisasikan kekerasan terhadap anak. “Namun, karena saat ini laporan semakin banyak, untuk itu kami kepolisian mengimbau agar kasus pidana terhadap perempuan dan anak di Jakarta Utara bisa berkurang,” tutupnya.

Sebagai informasi, di tahun 2022 ini kasus pidana kekerasan terhadap anak bertambah. Pelakunya juga tak sedikit dari kalangan orang tua, dewasa hingga anak-anak juga. Pelaku di tindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleHarga Pupuk Selangit, Harga TBS Kandas, DPR Kritik Kebijakan Pemerintah
Next articleBertemu Tokoh Kristen-Katolik, Ini Pesan Cak Imin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here