DPD Ingatkan Pentingnya Data Dalam Distribusi BSU

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Surabaya, PONTAS.ID  – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi rencana pemerintah yang akan menyalurkan Bantuan Subsidi Uang (BSU) kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

LaNyalla mengingatkan Kemenaker untuk memperhatikan ketepatan data penerima sehingga tidak salah sasaran.

“Kita apresiasi langkah pemerintah. Namun ini kita bicara keadilan. Jangan sampai orang-orang yang berhak menerima malah terlewat, sedangkan orang yang masuk kategori mampu malah mendapatkannya. Ini seringkali terjadi dan akurasi data ini perlu dipastikan benar oleh pemerintah supaya tepat sasaran,” ujar LaNyalla, Rabu (6/4/2022).

Dijelaskan LaNyalla, penyaluran BSU akan sulit dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sebab faktanya, banyak sekali pekerja penerima upah

berkisar Rp 3 juta yang tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS tersebut.

Oleh karena itu, LaNyalla yang sedang kunjungan dapil di Surabaya menyarankan agar sebaiknya Kemenaker memiliki data back up

yang menunjukkan angka riil para pekerja Indonesia baik yang formal maupun yang non formal. 

“Saat ini banyak buruh yang bekerja dengan sistem outsourcing. Biasanya durasi waktu kontrak 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun. Alih-alih memikirkan iuran bulanan, mereka ini sangat berat bebannya karena harus kembali menganggur setelah habis masa kontrak kerja dan mencari pekerjaan lainnya

lagi,” imbuh LaNyalla.

Dalam permasalahan ini Kemenaker perlu sensitif. Harus mempertimbangkan bahwa banyak perusahaan

yang memberlakukan sistem kontrak dengan

durasi waktu pendek.

Makanya agar basis penerimanya kuat, Kemenaker perlu melakukan sensus di perusahaan-perusahaan di wilayah yang UMR-nya kecil. 

“Kelompok inilah yang rentan dan lebih memerlukan bantuan

subsidi,” ujarnya.

Selain itu, BSU kalau bisa diperluas ke pekerja informal yang jumlahnya banyak dan sebagian besar mempunyai gaji di bawah 3 juta.

“Contohnya guru honorer, mereka tidak mungkin ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan

kewajiban membayar sejumlah uang sementara honornya sangat jauh dari standar UMR,” tuturnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBamsoet Dukung Pemberlakuan Pajak Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Next articlePraktik Investasi Ilegal Sangat Masif, Harus Ada Upaya Khusus Menghentikannya