Polres Tanjungpinang Ciduk Pelaku Pengeroyokan di Pub Milenium

Kepri, PONTAS.ID – Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku tindak pidana pengeroyokan SB,J,MAF,P, Tanjungpinang, Selasa (04/01/2022).

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Pangeran Pradana Manurung menjelaskan kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut. Hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira pukul 00.15 wib datang sekitar 15 orang laki-laki dan perempuan ke Pub Milenium untuk minum-minum dalam rangka menyambut tahun baru 2022.

“Security Pub mengatakan bahwa Pub untuk saat sekarang ini lagi tutup karena akan ada razia, tapi orang-orang tersebut tetap memaksa dengan alasan telah booking tempat, akan tetapi bartender inisial EP tidak mengetahui hal kepada siapa mereka memesan tempat,” ungkapnya

Dan akibat kejadian tersebut keributan pun tidak terelakkan dimana EP mendapatkan pukulan dibagian kening sebelah kiri dan terluka. Setelah kejadian tersebut para pelaku pergi menuju arah Bintan Plaza tepatnya di depan rumah salah satu warga inisial B. Di tempat tersebut para pelaku pun masih melakukan keributan.

Merasa terganggu B keluar memperingatkan pelaku supaya tidak ribut di depan rumahnya. Untung tak dapat diraih rugi tak dapat dielak para pelaku malah memukuli B dan AJ keponakannya menggunakan benda tumpul sehingga mengakibatkan luka bengkak dibagian rahang sebelah kiri dan 4 buah gigi B goyang dan sakit dibagian punggung belakang, dan AJ juga tidak luput dari sasaran keberingasan pelaku.

Sejurus pukulan benda tumpul mendarat dibagian paha sebelah kiri juga mengenai bagian kemaluan korban serta bagian hidung bengkak. Adapun B bersama AJ tidak mengetahui penyebab pasti alasan para pelaku melakukan pemukulan yang secara membabibuta terhadap diri mereka.

Sedangkan para korban melapor kepada pihak Kepolisian guna proses selanjutnya.

“Barang bukti yang diamankan adalah1 (satu) buah kemeja lengan panjang berwarna putih dengan merek hotman, 1 (satu) buah besi pipa bulat warna abu – abu, dan visum et revertum,” terang Awal.

Awal juga mengatakan para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke – 1 K.U.H.PIDANA. “Barang siapa dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka dipidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Thomson Budi
Editor: Rahmat Mauliady

Previous article8 Tahun Alami Kelumpuhan, Remaja Ini Tak Kunjung Diperhatikan Pemkab Sergai
Next articleSumbar Kekurangan Polhut dan Penyuluh Kehutanan