Tanjungpinang, PONTAS.ID – Seorang pria inisial MA diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di jl.Ir. Sutami,Tanjungpinang karena diduga memiliki narkoba jenis sabu, Selasa (16/01/2022).
Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 Anggota Sat lantas Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Wilayah Tanjungpinang.
Mendapat informasi tersebut, Senin sekira pukul 01.00Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan laki- laki tersebut ada di halaman parkiran kolam renang Dendang Ria Jalan Ir. Sutami dan langsung mengamankan laki laki tersebut dan mengaku bernama MA.
Disaksikan warga setempat dari tangan tangan kanan MA petugas berhasil menemukan barang bukti 1 (Satu) paket diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik transparan (total berat kotor : 0.30 gram).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny mengatakan saat diintrogasi, MA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
“MA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tambahnya
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Thomson Budi
Editor: Rahmat Mauliady


























