Malang Raya, PONTAS.ID – Bupati Malang menghimbau pada masyarakat agar menunda mudik lebaran tahun ini, supaya tidak menimbulkan klaster baru usai mudik Lebaran di kampung halaman.
Bupati Malang H.M Sanusi menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Sarah’s) no.13 tahun 2021 tentang pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Pengendalian Covid 19 selama Bulan Suci Ramadan yang mana bertujuan menekan angka penyebaran virus.
“Pihaknya berharap masyarakat menahan diri untuk tidan mudik lebaran agar penyebaran covid 19 tidak ada lonjakan saat mudik,” kata Sanusi usai acara Apel Pelarangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kanjuruhan, Senin pagi (26/4/2021).
Menurutnya, saat ini di Kabupaten Malang masih ada 10 RT dan RW yang sedang diupayakan agar bisa menjadi zona hijau Covid-19, untuk di himbau untuk tidak mudik
“Di Kabupaten Malang saat ini tersisa 10 RT dan RW yang masih belum menjadi zona hijau. Nah untuk itu kami himbau masyarakat untuk sementara tidak mudik. Untuk mencegah adanya mutasi manusia dan menyebabkan kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap menjaga Protokol kesehatan, cuci tangan, jaga jarak serta menghindari kerumunan dan tidak bepergian saat Pandemi.
“Saya sebagai Bupati Malang minta masyarakat Kabupaten Malang tetap menjaga Prokes, cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan Dan mohon di tunda dulu untuk mudik lebaran agar tidak timbul klaster klaster baru usai lebaran,” tukasnya.
Ditambahkannya, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Ia berpedoman pada arahan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan ASN bepergian keluar daerah di masa libur lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Untuk ASN, sudah ada aturan dari Kementrian PAN Dan RB yang di dalamnya ada sanksi sanksi apabila di langgar, demikian juga Kementrian Dalam Negeri, selain itu pihaknya akan gunakan tracing pada ASN, intinya ASN dilarang mudik,” pungkasnya.
Penulis : Bagus Yudistira.
Ediror : Fauzi/Agus DC.




























