Pakai Rompi Pink, Mantan Sekda Tanah Bumbu Ditahan Kejaksaan

Tanah Bumbu, PONTAS.ID Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalsel, akhirnya menetapkan  Mantan Sekretaris Daerah kabupaten Tanah Bumbu, Rooswandi Salem (RS), sebagai tersangka. RS langsung ditahan di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (19/4/2021).

Penahanan RS dilakukan setelah jajaran Kejaksaan Negeri mengumpulkan barang bukti. Tersangka digiring ke tahanan Mapolres mengenakan rompi pink.

RS tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa di kabupaten Tanah Bumbu. 

Mantan sekda ini, menyusul tersangka pertama AF, yang merupakan PTT Pemkab Tanah Bumbu yang berdinas di Satpol PP dan Damkar. AF lebih dulu ditahan beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M Hamdan melalui Kasi Intelijen, Andi Akbar membenarkan kabar penahanan tersangka RS.

“Iya benar, sore tadi kami lakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat pada 2019 lalu,” kata Andi Akbar.

Dia juga menyebutkan, tersangka saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah aktif dan sebagai Ketua TAPD. 

“Kini tersangka sudah dititipkan di Polres Tanah Bumbu. Untuk persisnya bisa menghubungi Kasi Pidsus, saya masih dijalan,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Kasi Pidsus Kejari Tanah Bumbu, Wendra Setiawan membenarkan penahanan RS.

“Ya memang benar,” ungkapnya singkat.

Penulis: Zainal Hakim

Editor: Luki Herdian

Previous articleSosialisasi Vaksin Gencar, 150 Pedagang Pasar Pulogadung Langsung Daftar
Next articleAdara Berikan Bantuan untuk Palestina di Pengungsian Burj al Barajinah