Tanjungpinang,PONTAS.ID – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) melalui vicon (video confrence) jelang pembangunan Zona Integritas(ZI).
Kegiatan itu membedah tentang pelayanan publik dan manajemen resiko dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Inspektur Komando Armada ( Koarmada ) I Laksamana Pertama TNI A.R. Agus Santoso mengatakan pada acara tersebut ada beberapa sesi akan dibahas. Pertama, tentang komponen apa saja yang harus dibangun dalam pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM yang terkandung didalamnya ada dua komponen pengungkit dan komponen hasil.
Pada sesi kedua dibahas tentang management resiko dimana penentuan tujuan maksudnya adalah pihak satker(satuan kerja) harus memasukkan tujuan resiko yang jelas yang akan diselesaikan melalui sistem manajemen.
Dalam paparannya Koarmada I mengatakan, kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu,imbuhnya.
“Karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment dan clean government),” tutur Agus Santoso di Gedung Serba Guna (GSG) Yos Sudarso Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjunginang,Kepri, Selasa (13/4/2021).
Dikatakan juga, oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional pada tahun 2020 berada diskor 37/100 dan berada diperingkat 102 dari 180 negara, skor ini turun 3 point pada tahun 2019 yaitu 40/100,” jelasnya.
Lebih jauh Agus Santoso mengatakan, ZI merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementrian, Lembaga dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai keseriusan/komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”, ungkapnya.
“Ada dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil,” terangnya.
Ada enam (6) komponen pengungkit yang harus dibangun yaitu Manajemen Perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas Kinerja, Penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” bebernya.
“Sedangkan komponen hasil itu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya menambahkan
Dimana apabila di prosentasekan untuk Komponen Pengungkit 60% dan Komponen Hasil 40% yaitu 20% untuk KKN dan 20% nya lagi untuk pelayanan publik.
“Mekanisme penilaian resiko melalui indentifikasi kemudian dianalisa selanjutnya diberikan respon atau kelola, karena resiko ketidakpastian tentang kejadian dan atau dampak yang mempengaruhi dalam pencapaian tujuan,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asrena Danlantamal IV, Perwakilan Fasharkan (Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan) Mentigi, para Kadis dan Kasatker Lantamal IV serta Lanal Jajaran Lantamal IV.
Penulis:Tomson Budi
Editor: Luki Herdian



























