Pasuruan, Pontas.id – Perkembangan kasus laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh (P) dan (F) dilaporkan Muslim seorang warga Pasuruan bulan lalu ke Polres Pasuruan kini memasuki babak baru, dengan diterbitkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Muslim dipanggil penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, untuk diperiksa penyidik sebagai pelapor. Pemeriksaan ini langkah penting dalam proses penyidikan, untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.
Muslim Property mengatakan, bahwa memang benar dirinya diperiksa oleh penyidik Polres Pasuruan, untuk pemeriksaan oleh penyidik sebagai pelapor . “Hari ini saya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Pidana Umum (pidum) Aditya, beberapa pertanyaan yang diajukan sudah saya jawab sesuai dengan fakta-fakta dan bukti yang saya miliki,” ungkap Muslim Rabu, (19/11/2025) .
Ia menjelaskan, bahwa apa yang menjadi dasar dirinya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang melibatkan P dan FZ ke Polisi. “Saya sebagai pemberi hadiah dan pen support Bangil Carnival Akbar 2023, merasa nama baik saya dicemarkan oleh terduga terlapor terkait penerbitan AJB, tadi saya sudah membawa bukti AJB ke penyidik yang sudah ditandatangani oleh FZ dan perangkat-perangkat desa waktu itu,” jelasnya.
Ia melanjutkan, bukti- bukti telah diserahkan langsung ke penyidik, sehingga Muslim mempertanyakan terkait unsur penipuannya. “Jadi ketika ditanya apa yang menjadi alasan melaporkan ke Polisi, karena terduga orang pertama kali share berita ke grup WhatsApp dengan menambahi keterangan di bawahnya dengan kata-kata ‘San Ji Plak’,” katanya.
“Hal inilah yang menjadi dasar untuk melaporkannya ke Polisi, dengan kata-kata San Ji Plak, ini sangat merugikan saya dan nama baik saya yang tercemar,” tutup Muslim.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya




























