Pasuruan, Pontas.id – Tak terima atas ucapan serta penyampai ujaran kebencian terhadap Presiden ke II Republik Indonesia Soeharto yang pada tanggal 10 November 2025 oleh Presiden ke VIII (delapan) di berikan gelar sebagai Pahlawan Nasional. Ujaran kebencian yang di sampaikan oleh Ribka Tjiptaning seorang politisi (Ketua DPP PDIP) yang menyatakan bahwa Soeharto adalah seorang pembunuh jutaan rakyat Indonesia di salah satu media, merupakan bentuk kebencian yang dapat memecah belah kesatuan dan persatuan seluruh rakyat Indonesia.
Ayik Suhaya selaku Ketua DPC Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/ Polri (GM.FKPPI) Pasuruan secara pribadi ataupun organisasi tidak terima atas hujatan yang diucapkan pribadi Ribka Tjiptaning tersebut. “Itu sangat tidak pantas,” ucap Ayik Jumat (14/11/2025).
Atas pernyataan tersebut, Ayik yang di dampingi pengurus jajarannya mendatangi Polres Pasuruan melaporkan Ribka Tjiptaning atas dugaan melanggar pasal 28 junto pasal 45 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE (ujaran kebencian / menyesatkan Masyarakat Indonesia).
Ayik meminta kepada Kapolres Pasuruan agar dugaan pelanggaran yang di ucapkan politisi Ribka Tjiptaning segera di tangani dengan serius untuk mempertanggung jawabkan ucapannya itu. “Agar tidak terjadi perpecahan antar suku, bangsa dan negara Indonesia,” tutup Ayik.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya


























