Di Sidang MKD, Ahli Hukum: Produksi Konten Hoaks Adalah Pelanggaran Hukum, Adies Kadir dkk Tidak Langgar Etik

Jakarta, PONTAS.ID — Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang digelar pada Senin, 3 November 2025, menghadirkan pakar hukum Dr. Satya Arinanto sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif yang sempat terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Dalam keterangannya, Dr. Satya menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak berarti bebas menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

“Ketika konten yang diproduksi sudah menyesatkan dan mengandung ajakan kebencian, itu bukan lagi soal etika, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” ujar Satya di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/11/2025).

Satya menyoroti sejumlah video yang beredar di media sosial, termasuk potongan pernyataan Adies Kadir yang sempat viral. Ia menjelaskan bahwa kesalahan dalam penyampaian data matematika oleh Adies kemungkinan besar merupakan kekeliruan berbicara (slip of tongue), yang telah diklarifikasi dan disertai permintaan maaf sehari setelahnya.

“Laporan atas Adies Kadir juga telah dicabut oleh pelapor. Maka dari itu, tidak relevan lagi jika disebut sebagai pelanggaran etik,” tambahnya.

Satya juga mengkritisi penyebaran video lama milik Surya Utama alias Uya Kuya yang diedit ulang dan disebarkan seolah-olah menghina masyarakat. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi informasi yang berpotensi melanggar hukum.

“Video lama yang diedit dan diputar ulang untuk menyudutkan seseorang jelas menyesatkan. Ini yang seharusnya menjadi fokus dalam penegakan hukum, terutama dalam konteks UU ITE,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Satya turut menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran etika berujung pada pelanggaran hukum. Ia merujuk pada UU MD3 dan tata tertib DPR sebagai acuan dalam menilai pelanggaran etik di lingkungan parlemen.

Ia juga menanggapi pernyataan Ahmad Sahroni terkait pembubaran DPR yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Menurut Satya, dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, DPR memiliki kedudukan sejajar dengan Presiden dan tidak dapat dibubarkan secara sepihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945.

Terkait istilah “tolol” yang sempat muncul dalam salah satu konten, Satya menyarankan agar konteksnya dinilai oleh ahli komunikasi. Ia menduga istilah tersebut ditujukan pada pendapat yang keliru, bukan kepada individu secara langsung.

Sidang MKD ini merupakan bagian dari proses klarifikasi terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh masing-masing partai. Selain Dr. Satya Arinanto, MKD juga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli lain, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, ahli kriminologi Prof. Adrianus Eliasta, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Previous articleKomite III DPD BPKN dan BPSK Harus Adaptif Lindungi Konsumen di Era E-Commerce
Next articleSenator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan