Dobrak Pintu Rumah Warga, Seorang Diduga Rentenir Dilaporkan ke Mapolres

Pasuruan, PONTAS ID – Seorang Warga Dusun Pagergunung, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang bernama Jumari pada beberapa bulan yang lalu dilaporkan seseorang yang diduga rentenir atas dugaan pengancaman, kini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian Polres Pasuruan, namun istrinya tidak tinggal diam, dengan didampingi penasihat hukumnya ia lapor balik atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan memasuki rumah orang tanpa izin.

Pelapor Anik Sri Wahyuningsih sebagai istri Jumari menceritakan awal mula kejadian ke awak media, sekira hari kamis 3 juli 2025 rumahnya tiba-tiba didatangi enam orang, mereka memaksanya untuk membayar hutang dan berteriak-teriak sambil menggedor-gedor dan mendobrak pintu rumah sehingga berakibat pintu rumahnya rusak, padahal korban mengaku sudah tidak mempunyai hutang.

“Saya sudah tidak mempunyai hutang, namun tiba-tiba rumah saya didatangi enam orang, mereka teriak-teriak dan menggedor-gedor pintu dengan keras sehingga mengakibatkan daun pintu rumah saya rusak, tidak lama kemudian suami saya yang baru datang dari kebun tidak memperbolehkan ke enam orang tersebut memasuki rumah, namun mereka tetap memaksa dan sempat terjadi cek cok mulut, antara suami saya dan keenam orang tersebut,” ungkapnya, Rabu (22/10/2025).

Sementara itu kuasa hukum pelapor Heri Siswanto mengatakan hal yang tak jauh berbeda, menurutnya kliennya tiba-tiba didatangi enam orang sambil teriak-teriak dan menggedor pintu rumah hingga mengakibatkan pintu rumahnya rusak dan saat itu banyak warga yang menyaksikan.

“Keenam orang tersebut tetap memaksa masuk meski klien kami melarangnya, hal inilah yang membuat klien kami tidak terima karena sudah menggangu ketentraman dan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin serta dugaan pengerusakan,” katanya

Dirinya menilai terlapor berpotensi melanggar pasal 170 KUHP yang isinya perbuatan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan.
Serta pasal 167 ayat (1) yang berbunyi memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin.

“Dengan laporan ini kami berharap pihak kepolisian memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apapun bentuk kekerasan itu tidak dibenarkan,” ucapnya saat di halaman Mapolres Pasuruan.

Penulis : Abdullah

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleHari Santri Momentum Refleksi, Nasionalisme, dan Membangun Peradaban
Next articleMPR-Sekolah Vokasi UNS Jalin Kerja Sama Penguatan Literasi Konstitusi