Layanan BPN Tangerang Timpang, Yeka Minta Menteri Investigasi

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (kedua dari kanan) saat menemui ratusan warga untuk menindaklanjuti persoalan Hak Atas Tanah di Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (28/5/2025). //Foto: Ombudsman RI

Jakarta, PONTAS.ID – Ombudsman RI akan menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan investigasi terkait permasalahan tanah di Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika bertemu dengan ratusan warga di Kampung Baru Dadap yang tak bisa mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), Rabu (28/5/2025).

“Hasil pertemuan ini Ombudsman akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk melakukan investigasi. Ombudsman mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi dengan sebaik-baiknya,” ucap Yeka dilansir dari laman resmi Ombudsman RI, Senin (2/6/2025).

Kedatangan Yeka ini merespon audiensi warga Kampung Baru Dadap ke Ombudsman RI dan menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mengajukan SKT. Padahal menurut keterangan warga, mereka sudah menempati wilayah tersebut sejak 1975.

Selain itu, berdasarkan pengecekan di platform BHUMI ATR/BPN (Basis Data Hukum dan Informasi Pertanahan dan Ruang), ditemukan beberapa bidang tanah yang telah berstatus Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan yang sudah terdaftar merujuk pada Nomor Induk Bidang (NIB).

“Dari sisi pelayanan publik ini jelas timpang. Ada warga yang bisa memiliki SHM, tapi kenapa ada warga yang tidak bisa mengurus SKT,” tegas Yeka.

Untuk itu Yeka meminta semua pihak mengawal persoalan ini agar warga mendapatkan keadilan. Dengan adanya fasilitasi rembug yang digagas Ombudsman ini, Yeka berharap persoalan ini bisa mendapatkan solusi terbaik bagi seluruh pihak.

“Ini adalah bentuk keseriusan Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik,” ucap Yeka.

Kampung Baru Dadap dihuni oleh sekitar 6.500 jiwa yang mayoritas merupakan nelayan. Hingga saat ini, mayoritas warga belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, meskipun telah beberapa kali warga mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Pertemuan ini dihadiri warga Kampung Baru Dadap beserta Kementerian ATR/BPN, PT Angkasa Pura dan pemerintah daerah setempat.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleKades Pangkalan Baru: Putusan Pengadilan Titik Awal Perbaikan Koppsa-M
Next articleSekjen DPD RI Lantik 164 PPPK Tahap II